Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU,AM.com– Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilihan umum legisltaif diminta agar segera mssukkan jadwal kampanye. Hal ini disampaikan langsug oleh koordinator devisi (Kordiv) humas dan partisipasi masyarakat (Parmas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Basri Deba kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis, (7/2/2019).
“Sampai saat ini, baru satu Parpol yang memasukkan jadwal kampanye, yakni dari partai Berkarya, padahal sesuai dengan peraturan KPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan jadwal kampanye yang di tetapkan oleh KPU itu, masing-masing Parpol wajib untuk memasukkan jadwal kampanye,” terang Basri.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada teman-teman partai politik agar segera memasukkan jadwa kampamye sehingga haknya mereka sebagai peserta pemilu, bisa melaksanakan kampanye secara resmi.
“Sampai hari ini banyak partai maupun caleg yang sudah melakukan kampanye tertutup atau kampanye person tetapi pada sesungguhnya mereka belum secara resmi menyampaikan jadwalnya, nanti terjadi apa-apa di lapangan maka, partai yang kena akibatnya,” pungkasnya. (*)