TERNATE, AM.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi, mega proyek jalan Sayoang-Yaba. Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua saat dikonfirmasi mengatakan, telah adanya tim penyelidik yang baru sebab, tim sebelumnya telah pindah tugas ke daerah lain.
Lanjut dia, kasus Sayoang-Yaba menjadi prioritas dilihat dengan adanya perombakan tim penyidik setelah dilaksanakan gelar perkara. Hal ini, menurutnya adanya tim penyelidik yang baru dikarenakan, tim sebelumnya telah pindah tugas ke daerah lain.
“Untuk Sayoang-Yaba sendiri setelah ekpose kemarin pak Kajati perintahkan untuk dibentuk tim yang baru agar bisa berjalan dengan efektif,” ungkapnya.
Juru Bicara Kejati Malut ini mengungkapkan, tim baru nantinya kembali melakukan pengembangan degan bukti-bukti yang sudah ada. Dirinya juga Sehingga diminta agar publik bersabar terkait penanganan kasus Sayoang-Yaba karena, saat ini penyidik serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Jadi biarlah tim bekerja dulu, intinya kasus ini masih didalami lagi nanti kita akan sampaikan perkembangannya,” tutur Aprise.
Aprise juga menegaskan terkait dengan adana isu dihentikkannya kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Sayoang-Yaba tidak benar, sebab dari hasil ekpose empat kasus prioritas Kejati untuk tahun 2019 salah satunya kasus Sayoang-Yaba.
“Dari empat kasus salah satunya kasus Sayoang-Yaba jadi untuk saat ini status kasusnya masih dalam tahap lidik kita masih terus lakukan pengembangan,” tegasnya.
Sementara itu, Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Malut melalui Wakil Ketua, Adenan A. Rustam kepada awak media Rabu (06/2/2019) meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut yang baru agar serius menindakanjuti kasus Sayoang-Yaba. sebab, menurutnya selama penangangan kasus tersebut, banyak terjadinya masalah dalam internal kejaksaan.
Salah satunya terkait dengan dugaan suap terhadap oknum tim penyidik oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Malut sebesar Rp 300 juta. Melalui anak buahnya.
“Kami meminta agar Pak Kajati yang baru untuk tidak main-main dengan kasus ini, sebab beberapa waktu lalu publik Maluku Utara dibuat heboh dengan pemberitaan suap kasus Sayoang-Yaba yang melibatkan oknum Jaksa. Kasus suap ini juga sudah ditagani oleh internal kejaksaan dan kami ikuti itu,” cetusnya.
Menurut Adenan, pihaknya menduga terdapat masalah besar dalam kasus Sayoang-Yaba sebab, tidak mungkin tidak ada masalah. Sampai adanya penyuapan berarti ada persoalan besar yang disembunyi oleh tim penyidik sebelumnya. Maka dari itu diharapkan agar Kajati dengan timnya yang baru dapat membongkar kembali masalah Sayoang-Yaba.
“Tidak masuk akal, kalau Proyek itu tidak bermasalah. Sampai ada upaya penyuapan terhadap tim penyidik itukan ada masalah besar disana, harapan kami Pak Kajati bongar persoalan ini sampai ke akarnya,” tutupnya.
Diketahui, untuk Proyek Pekerjaan Sayoang Yaba sendiri dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2015 dengan Anggaran senilai Rp 49,5 miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) nomor: 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. (*)