Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU,AM.com– Persoalan pembangunan fisik di Kabupaten Pulau Taluabu (Pultab) tahun 2018 yang belum selesai hingga kini, menimbulkan reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu yang salahkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua II, DPRD, Pulau Taliabu, Pardin Isa pada awak media belum lama ini di ruang kerjanya menyatakan, Pembangunan tahun 2018 harus selesai, kalau pun belum selesai maka itu adalah kesalahan, kewenangan DPRD sesuai fungsi seharusnya, Pemda menyerahkan dokumen yang mintakan beberapa waktu lalu.
“Dokumen itu berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran DTA ataupun buku APBD dari Pemda, harus di serahkan ke DPRD untuk kita melaksanakan pengawasan. Sekarang kita DPRD mau bikin penguatan terhadap fungsi pengawasan kan tidak bisa,” jelasnya.
Kata Pardin, DPRD itu ranahnya mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang, PP, Perpres maupun Perda yang di laksanakan di daerah atau pun pelaksanaan anggaran
“Dasar kita melaksanakan pengawasan perundang-undangan dan sampai dengan Perda, berarti seluruh dokumen harus diserahkan ke DPRD, nah sekarang saja, dari beberapa puluh dokumen yang akan di serahkan ke DPRD, sampai saat ini, baru beberapa dokumen yang diserahkan, belum selurunnya, termasuk dokumen yang paling terpenting RPJMD,” ujarnya.
Lanjut Pardin, pihaknya sudah tanya berulang-ulang kali, kenapa dokumen terpenting seperti RPJMD dan RTRW, itu juga belum diserahkan, katanya belum selesai dilakukan harmonisasi di Pemda, padahal yang namanya kita membangun daerah itu, dasar kita adalah RPJMD dan kalau itu tidak di finalisasi berarti kita membangun daerah ini dengan sekehendak kita
“Jadi terkait dengan proyek yang tidak selesai, saya cuma bisa bilang, bukan baru 2018, tapi dari 2015, 2016 dan 2017,” ungkap pardin.
Menurutnya, yang menjadi kelemmahan karena tidak diberikan dokumen oleh Pemda untuk melaksanakan pengawasan, dan tidak ada prangkat hukum yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memiliki potensi memaksa agar dokumen itu diserahkan.