Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU,AM.com- Lahan bandara bobong yang terletak di dusun fangahu Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), ternyata bukan milik Pemerintah Darah (Pemda) setempat, tetapi itu milik masyarakat yang mempunyai kuasa atas lahan itu.
Hal ini dikatakan oleh, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada awak media di ruang rapat DPRD Pulau Taliabu, Selasa (29/01/2019), menurutnya lahan bandara bobong belum dilakukan pembebasan lahan oleh Pemda, walaupun sudah pernah mengalokasikan anggaran tetapi tidak sampai ke pemilik lahan, maka secara praktis itu bukan milik pemerintah daerah tapi milik masyarakat.
“Alokasi anggaran itu sudah dilakuan dengan nilai Rp 4,6 miliar, dan sudah terjadi persoalan hukum karena ternyata anggarannya tidak sampai ke pemilik lahan,” ungkap Pardin Isa.
Dirinya menegaskan, kalau misalnya pemerintah daerah berargumentasi bahwa itu lahan milik pemerintah daerah, DPRD meminta supaya diserahkan dokumen yang menyatakan bukti sah milik pemerintah daerah. (*)