Reporter: Diman Umanailo
TERNATE, AM.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat terkait dengan PT Karopoto Finansial teknologi (Fintech), bahwa perusahan tersebut tidak bisa beroprasi sebagai perusahan dengan sistem pinjam meminjam berbasis teknologi atau yang dikebal dengan peer to peer lending sejak surat pembatalan perizinan dikeluarkan oleh OJK sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Namun, Sehubungan dengan surat Nomor 003/SP-KTF/02/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018, hal pengembalian tanda terdaftar PT Karopoto Teknologi Finacial Kepada Otoritas jasa keuangan serta merujuk pada pasal 10 ayat (5) peraturan OJK Nomor 77/ POJK. 01/2016, tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Yang mana pada izin surat dari Direktur pengaturan, perizinan dan pengawasan finacial technology nomor S-18/NB. 213/2018 tanggal 24 januari 2018 hal tanda bukti terdaftar PT Karapoto Teknologi Finacial telah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di OJK.
Dengan dibatalkan surat tanda bukti terdaftar PT karapoto Teknologi Finansial Nomor S-18/NB. 213/2018 tanggal 24 januari 2018 maka PT Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, termasuk didalamnya kegiatan penawaran atau promosi lalayanan PT Karapoto Teknologi Finansial, dan tidak mencantumkan logo OJK atau pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatan PT Karapoto Teknologi Finansial.
Humas OJK Sulawesi Utara, Girantalo dan Maluku Utara, Mouren saat ditemua di Grend dafam Ternate, usai mengikuti acara seminar Edukasi Keuangan, Selasa (22/1/2019) menuturkan, pihak OJK telah memberikan tindak sejak 20 Agustus sesuai dengan surat pembatalan perizinan oleh OJK tersebut.
“Kita sudah membatalkan PT Karapoto dikarenakan terdapat ada hal-hal yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, yang dipermasalahkan saat ini, karena banyak kegiatan yang dilakukan diluar sistem yang diajukan ke OJK. Maka dari itu, pihaknya serahkan ke pihak berwajib yakni kepolisian untuk di proses.
“Bahwa surat penarikan perizinan sudah dikeluarkan karena surat tersebut di peruntukan untuk Peer to peer landing pinjam meminjam online bukan investasi,” pungkasnya. (*)