Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Kasus laka lantas yang diduga dilakukan oleh pengendara mobil angkutan umum berwarna biru dengan nomor polisi 110 RU, berinisal RAB alias Rizal (18) yang menabrak pejalan kaki AF Alias Amirudin Fokaaya (46) dari arah utara menuju arah selatan Desa Wailau, Kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di desa Waihama tepat di samping kantor Kejaksaan, Minggu (6/12/2019) pada pukul 20.20 WIT, namun pelaku melarikan diri.
Kasat Lantas Mohctar Saniapon saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Pagi tadi (7/1/2019) menuturkan bahwa, saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri.
“Bukannya mengamankan dirinya ke kantor polisi malah melarikan diri ke kampungnya di Desa Wailau, dan tadi malam anggota kami telah berhasil menemukan pelakunya, dan barang bukti juga suda diamankan,” katanya.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut korban lansung di bawa ke RSUD pada pukul 20.39 WIT, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan menghebuskan nafas terakhir pada pukul 01.00 Senin dini hari.
“Setalah itu Kami akan melakukan tes uring apakah pelaku saat berkendraan memakai narkoba atau tidak dan kita akan memeriksa saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ,” tuturnya. (*)