PWI Provinsi akan Verifikasi Pengurus PWI Kapuas

Reporter : Angga/rls

KALTENG, AM.com – Sebanyak 21 anggota PWI Kabupaten Kapuas sedang berdialog dengan pengurus PWI Kalteng, tiba-tiba beredar melalui WA surat penolakan PWI Kalteng terhadap mosi tidak percaya yang dilayangkan 21 anggota kepada Pengurus PWI Kabupaten Kapuas periode 2017 – 2020.

Munculnya surat ini membuat # Tim 21 meradang. Mereka sempat berteriak-teriak mempertanyakan hal itu kepada pengurus PWI Kalteng yang sedang memverifikasi anggota PWI yang melakukan mosi tidak percaya.

“Kalau sudah ada surat penolakan PWI Kalteng. Ngapain kita berdialog dengan pengurus PWI propinsi,” ujar Eryantho Kamis, SE, MM sesepuh PWI Kapuas, sabtu (22/12) di sekretariat PWI Kapuas.

Menanggapi hal ini, Sadagori Binti, Plt Ketua PWI Kalteng mengatakan, surat itu terjadi kesalahan redaksional. Nantinya akan mereka lakukan perbaikan kembali, setelah kembali dari Kuala Kapuas.

“Kita akan perbaiki setelah mengadakan rapat kembali dengan pengurus lainnya,” katanya menenangkan anggota yang mulai emosional.

Plt Ketua PWi Kalteng, Sadagori Binti

Menurutnya, mereka hingga sekarang ini belum mengambil keputusan ataupun kesimpulan terhadap permasalahan PWI Kapuas.

“Karena itulah kita datang ke Kuala Kapuas untuk mendapatkan masukan dari anggota yang protes,” tegasnya.

Dia meminta kepada # Tim 21 yang melakukan mosi tidak percaya untuk bersabar. Karena mereka tidak bisa mengambil keputusan mendadak, tetapi harus melalui rapat dengan pengurus lainnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan pengurus PWI Kalteng dengan # tim 21, Sabtu (22/12) yang melakukan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan PWI Kabupaten Kapuas berlangsung panas.

Tim 21 bersikeras agar PWI Kalteng membekukan kepengurusan PWI Kabupaten Kapuas periode 2017 – 2020, karena mereka merasa sudah tidak sejalan lagi.

Dalam pertemuan itu juga, pengurus PWI Kalteng, mengembalikan hak-hak anggota PWI yang dipecat pengurus PWI Kapuas. Sebagian lagi dengan syarat melengkapi persyaratan yang sesuai dengan AD/PRT PWI yang berlaku, terutama untuk mereka kartunya sudah kada luarsa satu tahun, atau medianya tidak berbadan hukum PT.

Pengurus PWI Kalteng juga mengakui kalau pengurus PWI Kapuas sebagian besar telah melanggar AD/PRT, dalam mengambil keputusan, terhadap pemecatan anggota PWI Kabupaten Kapuas akan mereka lakukan perbaikan kembali, setelah kembali dari Kuala Kapuas. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL