Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com – Lantaran diduga melakukan ujar penghinaan dan ujar kebencian, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Morotai, Sofia Doa, nyaris dihakimi stafnya sendiri dan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan M. Mustafa Lasidji, di Kantor Bupati Pulau Morotai. Kamis (20/12/2018).
Hal ini terjadi karena berawal dari perang mulut antara Kadis DPMPTSP Sofia Doa, dan istri Wakil Bupati Hj. Rosita Lasidji beberapa pekan lalu di Kantor DPMPTSP. Bahkan, pernah dikabarkan juga, perang mulut itu terjadi bukan hanya antara Sofia dan Istri Wakil Bupati, tetapi juga sering dialami oleh Staf di DPMPTSP.
Kronologisnya, seluruh ASN yang bertugas di Kantor DPMPTSP datang dan menghadap Asisten I, II dan II untuk mengadukan permasalahan yang sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh Kadis PTSP, baik secara verbal maupun fisik terhadap staf maupun orang lain via Whatsapp, sebut saja, sebulan lalu dengan staf bernama Yofani Bindari, kemudian dengan Kadis Perundakop serta dengan sekretaris dan kabid-kabid di PTSP yang berbuntut pada pelaporan ke asisten di sekretariat daerah.
Isi dari rapat dengan para asisten adalah untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dengan mendengarkan kedua belah pihak, namun yang bersangkutan tidak mau hadir, dan ternyata sesuai dengan hasil video yang diperlihatkan saat rapat tersebut, banyak yang menyayangkan sebagai Kadis mestinya Sofia bisa menjaga sikap dalam bertutur kata yang baik, jika hal itu adalah internal kantor cukup diselesaikan secara administratif namun dari ungkapan video tersebut terdapat kalimat yang sudah menyinggung privasi dan itu tidak dapat dibenarkan makanya saya secara jabatan dan pribadi merasa tersinggung dengan tindakan dan ucapan.
“Ibu Sofia yang melecehkan keluarga saya, hal ini di titik beratkan pada kalimat terakhir soal proyek Bupati yang beri, dan soal kira saya pe jabatan wakil yang kase,” ungkap Staf Ahli Bupati, M. Mustafa Lasidji, yang juga sebagai Saudara Kandung Istri Wakil Bupati kepada media ini.
Menurutnya, Sikap serta tindakan Kadis DPMPTSP Sofia Doa, yang menyebut nama Wakil Bupati di depan istri bupati sambil meludahinya itu masuk dalam unsur Pidana Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan dan ujaran kebencian pada pejabat.
“Kalimat soal proyek bupati yang kase, dan soal kira saya pe jabatan wakil yang kase,? Yang di sampaikan oleh Sofia Doa sambil Meludahi itu meremehkan wibawa Wakil Bupati, dan pastikan masalah ini besok sudah masuk di pihak Kepolisian,” tegasnya.
Sementara, Kadis PTSP Sofia Doa ketiak dikonfirmasi via telephone mengatakan, bahwa permasalahan itu berawal dari Ibu Wakil Bupati sendiri.
“Dan Pak Don mangamo itu karena bela saudaranya, tapi masalah itu kan masalah kantor, kalau Pak Don bagabung berarti saya pe laki juga akan bergabung. Tanggapan saya selaku kepala dinas saya cuma mau bikin pembinaan di saya pe staf saja. Cuma karna dorang tara mau meruba kebiasaan lama jadinya begitu,” katanya.
Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada apel pagi tadi, saat dirinya sebagai pimpinan SKPD memberikan teguran kepada stafnya agar bekerja lebih disiplin dan meningkat lagi, dengan cara meminta sekertaris dinas untuk memberikan teguran tertulis, akan tetapi setelah itu ibu wakil bupati langsung mencarinya.
“Ibu wakil langsung cari saya di tempat apel, tapi sebelum apel saya telphone ibu sek bahwa saya tidak ikut apel karena ada undangan yang tidak bisa di wakil kan kepada yang lain, tolong laporan yang kemarin dikumpul dan belajar yang baik karena nanti ada lelang jabatan, jadi saya ingatkan di saya pe staf, suapaya jabatan itu bisa mereka miliki, Ibu ini kan seorang istri pejabat negara seharusnya ibu minta cuti saja suapaya apa yang saya marah di saya pe staf ibu tidak tersinggung,” pungkasnya. (*)