Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), mencatat kurang lebih 97 persen warga Pulau Taliabu yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Pulau Taliabu, Maslan mengatakan, pihaknya sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik di Taliabu sudah mencapai 97 persen, per 31 Novermber kemarin.
“Berdasarkan data yang dikantongi per 31 November kemarin, pihaknya sudah melakukan perekaman e-KTP kurang lebih 97 persen dari 37.000 wajib e-KTP di Taliabu. Namun perlu diketahu juga bahwa, di Dinas Capil sendiri setiap harinya, masih ada yang melakukan perekaman,” katanya, Kamis (13/12/2018).
Menurutnya, masyarakat setiap harinya melakukan perekaman karena selalu saja ada yang capai 17 tahun lalu mengurusnya, sehingga sudah dipastikan ada warga atau penambahan wajib e-KTP tiap harinya.
“Warga yang melakukan perekaman e-KTP di Dinas Capil tiap harinya kurang lebih 300 orang. Jadi kalau kami melakukan perekaman 10 hari, maka wajib e-KTP yang berhasil di rekam kurang lebih mencapai 4000 lebih,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan perekaman dan menghimbau kepada masyarakat bahwa Dukcapil tidak punya kemampuan, kalau memang ini ditangani Dinas Kependudukan dan catatan Sipil itu sendiri tampa pro aktif dari masyarakat dan semua stekholder, maka sia-sia saja. Sebab yang terjadi saat ini sekuat apapun tenaga yang disiapkan oleh Dukcapil, tapi kalau tidak didukung oleh masyarakat untuk mendatangi kami untuk melakukan perekaman e-KTP, maka pihanya tidak bisa berbuat banyak.
Olehnya itu, dirinya sangat mengharapakan dukungan dari seluruh kepala desa yang ada di Taliabu, sehingga tugas negera ini dapat dilaksanakan dengan baik, karena perekeman e-KTP ini adalah kewajiban negara yang di berikan kepada instani tehnik lewat Dukcapil untuk memberikan legalitas kepada masyarakat.
“Berhasil dan tidak dalam melakukan perekaman dilapangan tergantung dukungan dari semua pihak. Pro aktif dari masyarakat kemudian juga termasuk kepala desa atau pemerintah desa sampai setingkat RT, karena RT itu juga ujung tombang di desa,” harapnya. (*)