SOFIFI, AM.com – Ombudsaman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atas raihan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap standar pelayanan publik sesuai undang-undang. Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018, yang diberikan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di auditorium TVRI jalan gerbang pemuda gelora Jakarta pusat, Senin (10/12/2018).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Protokuler, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Provinsi Malut, Armin Zakaria mengatakan, Provinsi Maluku Utara mendapat Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018 yang diberikan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia bersama dengan Provinsi Aceh, Provinsi Banten, Provinsi Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Tengah, dan provinsi Sulawesi Utara.
“Ini piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi 2018, bersama dengan 9 provinsi lainnya di Indonesia,” ungkapnya.
Armin menyebutkan, Obudsman Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan penilaian kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tagun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2018.
“Ini sebagai wujud kebanggaan Maluku Utara, karena Ombudsman sebagai badan yang berwenang untuk memberikan penilaian terakiat pelayanan publik di Indonesia,” jelasnya. (Ong)