spot_imgspot_img

Dari Dana Desa Hingga Pengadaan Sapi. Polda Lemah‚ Pemuda Taliabu Turun Jalan

Reporter : Dirman Umanailo

 

TERNATE‚ AM.comSudah setahun lebih‚ sejak pertengahan tahun 2017 lalu‚ penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit ResKrimsus) Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalukan proses penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017. Hingga kini belum juga ada titik terang.

Bahkan‚ setelah ditetapkan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pulau Taliabu‚ Agusmawati Koten alias Agung‚ penyidik belum juga menetapkan aktor utama kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4‚2 miliar ini. Pasalnya‚ kasus ini juga disinyalir melibatkan bupati kabupaten Pulau Taliabu‚ Aliong Mus dan Sekda Pulau Taliabu‚ Salim Ganiru pada saat itu menjabat Kadis PMD.

Lemahnya penyidik menuntaskan kasus Dana Desa‚ lantaran Aliong Mus belum juga dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Membuat sejumlah pemuda Pulau Taliabu yang tergabung dalam Fron Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi (FPPTAK) turun ke jalan dengan cara demonstrasi di depan RRI‚ Kapolda Malut (kantor Dit Reskrinsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara‚ Rabu (05/12/2018).

Dalam orasinya‚ Koordinator Lapangan (Korlap) Maman Isdane menuturkan, dana yang dikucurkan oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mestinya menjadi penopang dalam melakukan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahtraan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu. Akan tetapi kucuran anggaran melalui APBN maupun APBD menjadi lahan ‘perampokan’ bagi penguasa di negeri kecil di Pulau Taliabu khususnya Dinasti kekuasaan saat ini.

“Namun hal ini bukan saja satu Desa yang di peras tetapi 71 Desa yang di peras, dan total anggran yang diambil sebesar Rp. 4,2 Miliar. Anggaran sebesar ini, melibatkan beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Padahal‚ unsur pidana‚ percaya diri sendiri dan atau orang lain serta merugikan keuangan negara sudah terpenuhi sebagaimana dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ungkapnya.

Keuangan negara yang begitu besar digelontorkan itu‚ semestinya tidak untuk memperkaya kelompok tertentu. Olehnya itu‚ penyidik segera lakukan upaya hukum lain‚ yakni melalukan upaya hukum diskresi atau menjemput secara paksa bupati Pulau Taliabu dan menetapkan Salim Ganiru sebagai tersangka karena juga bagian dari aktor utama pemindahbukuan DD desa ke rekening CV Syafaat Perdana.

Pemuda Taliabu ini‚ tidak hanya menyusarak kasus Dana Desa. Namun‚ mereka juga menyentil dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Bibit Sapi sebanyak 307 Ekor di tahun 2016 silam senilai Rp3 miliar lebih oleh dinas Pertanian Pultab. Sebab, bibit sapi tersebut sampai saat ini tidak pernah di terima oleh masyarakat Pultab sedangkan anggran sudah dicairkan.

“Di tambah lagi proyek Gelanggang olahraga (GOR) di kawasan Bobong senilai Rp. 4.6 miliar. proyek ini di kerjakan dari tanggal 2 April 2018 sampai sekrang, yang sudah mencapai 7 bulan ini tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Padahal, anggaran sudah dicairkan,”tambahnya.

Olehnya itu, FPPIAK mendesak Polda maupun Kejati Malut Bahwa Polda Malut segera menetapkan mantan Kepala Dinas BPMD Salim Gahiru sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi DD. Dan Polda Malut harus jemput paksa Bupati Taliabu Aliong Mus dan kepala bidang pcrbendaharaan Ibu Agumaswaty terkait kasus pemotongan Dana Desa.

“Begitu juga dengan bibit sapi yang dampai saat ini tidak ada kejelasan, Maka dari itu Polda Malut dan Kejati secepatnya lidik anggaran tersebut dan secepatnya menetapkan tersangka,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL