SOFIFI‚ AM.com–Ratusan massa yang menamai diri Koalisi Perjuangan Rakyat (Kopra) melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, aksi ini menuntut agar Pemerintah Provinsi segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada petani kopra, massa aksi kemudian ditemui oleh wakil ketua DPRD Provinsi Malut, Ishak Naser. Senin (3/12/2018).
Massa menuntut 10 point seperti keberpihakan dalam APBD 2018 kepada petani kopra, menaikan harga kopra Rp 8.000 per kilogram, membangun industri kelapa, pembuatan perda yang melindungi komoditi lokal, kebijakan deskresi, dan lainnya.
Menanggapi tuntutan ini, di hadapan masa Ishak Naser menjelsakan, DPRD telah membicarakan masalah kopra dan bahkan telah melakukan rapat paripurna dengan rekomendasi kepada pihak pemerintah, kemudan telah juga melakukan dialog pablik akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak pemerintah. “Terkait kerja sama dengan investor itu, pemerintah tidak melibatkan DPRD bahkan salinan suratnyapun tidak kami dapati,” ungkapnya.
Menurutnya kerja sama pemerintah dengan pihak lain yang mengunakan beban APBD harus dengan persetujuan DPRD, jika tidak maka kerja sama tersebut tidak sah, sementara yang terjadi adalah dalam dokumen itu tertulis nota kesepahaman akan tetapi isinya adalah soal perjanjian kerja sama. Sealain itu keberpihakan APBD 2019 untuk petani secara spesifik tidak menyebutkan soal kopra akan tetapi petani secara umum. “APBD tidak berpihak akan kita rombak, saat ini masih dalam tahap evaluasi,”ungkapnya.
Soal harga kopra yang diminta naik hingga Rp 8000, Ketua DPD Partai Nasdem ini menjelaskan, tidak bisa diputuskan secara satu pihak saja, harus melibatkan pihak lain yang terlibat, sehingga masalah ini tidak diselesaikan pada tingkat petani saja tapi juga pada tingkat pedagang. “Kita juga mendesak jika pembelian kopra oleh BUMD tidak mampu, maka kita perlu melakukan kebijakan BLT, karena bentuk penyelesaian ini hanya menanggulangi kesenjangan pada petani tapi tidak memberikan efek pada pasar,”jelasnya.
Soal adanya kebijakan deskresi, Ishak menjelsakan diskresi adalah kewenangan gubernur, sehingga dia mendesak kepada gubenrur agar mengeluarkan deskresi, dengan memerintahkan kepada sekertaris DPRD untuk membuat surat desakan kepada gubernur. “Surat desakan agar gubernur mengeluarkan deskresi hari ini juga saya kelurkan, sekwan segera buat suratnya dan saya tandatangai dihadapan masa aksi,”ujarnya. (Ong)