Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com–Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menewaskan SA alias Sidin‚ 17 Juni 2018 sekira pukul 16.15 WIT hingga kini belum dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Sat Lantas Polres Kepulauan Sula (Kepsul). Sehingga itu‚ Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Rakyat Kepulauan Sula, (YLBH-RKS) Iksan Buamona mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) untuk segera perintahkan penyidik melakukan penyelidikan.
Menurut Iksan‚ kecelakaan yang menewaskan SA merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sehingga itu‚ penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Ivana Hongarta karena diduga tah lalai memarkir kendaraan di badan jalan sehingga menewaskan SA saat mengendarai Honda Varik DG 3004 RA menuju Fagudu.
“Terkait dengan Kasus ini Polres Kepulauan Sula harus benar-benar menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu karena ini kelalaian yang menghilangkan Nyawa orang. Entah itu anak pejabat‚ bupati atau pun masyarakat biasa. Semua orang dipandang sama didepan hukum (equality before the Law)‚”ungkap Iksan kepada reporter www.aspirasimalut.com‚ Minggu (26/11/2019).
Kata dia‚ Kapolres harus menegakkan hukum meskipun itu delik biasa seperti dirumuskan dalan pasal 232 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sesuai UU‚ ini delik biasa. Akan tetapi‚ meskipun pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka, namun proses hukum tetap berjalan. Karena alasan pemaaf itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim saja. Olehnya itu‚ proses penyelidikan dan penyidikan harus dilaksanakan untuk mendapat kepastian hukum‚”tukasnya.
Pasal 232 ayat (1)‚ Iksan menjelaskan bahwa jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagimana dalam pasal 229 ayat 1 huruf (c). Pengemudi pemilik atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan atau biaya pamakaman dengan tidak mengugurkan tuntutan parkara pidana.
“Pemilik kendaraan sudah melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga memenuhi unsur pasal 359 KUHP yang berbunyi : barang siapa kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun‚“terangnya. Sembari meminta agar kepolisian resor serius dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan, Dalam kasus ini pengemudi mobil yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas sebagaimana disebutkan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”
“Olehnya itu‚ penyidik berkewajiban menuntaskan kasus ini. Karena pidananya tetap harus diproses. Karena alasan pemaaf tidak menguburkan perbuatan pidana. Jadi jangan menegakkan hukum setengah hati lantaran Ivana anak pejabat‚” tegasnya.
Sementara itu‚ keluarga korban Rusmina Aufat mengisahkan kecelakaan yang menimpa kakanya itu ketika Ivanna Hongarta memarkir mobil di badan jalan dan korban tak mampuh kendalikan kendaraan saat melaju dari arah terminal desa Fogi menuju ke arah Utara desa Fagudu tepatnya di depan toko Venus. “Akibat terjadinya benturan di kepala‚ korban banyak kehilangan darah sehingga saat dilarikan ke Rumah Sakit nyawanya tidak dapat tertolong lagi‚” kisahnya.
Tak pelak‚ Rusmina menuturkan Polres tidak serius menangani kasus yang menewaskan saudaranya itu. Sabab‚ ia menungga lantaran Ivana anak pejabat. “Ada salah satu Kabag di Pemda Sula yang datang bawa uang ganti rugi kerusakan dan pemakaman. Ini mungkin cara mereka dan pihak kepolisian tidak lagi proses kasus ini‚” ucapnya.