HPMS Desak Polda Maluku Utara Tuntaskan Kasus PT. Latara Elektronik Konstruksi

TERNATE‚ AM.comProyek pekerjaan pemasangan listrik Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di kabupaten Halmahera Selatan yang tengah dilakukan penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara sejak tahun 2017 diminta untun segera dituntaskan. Pasalnya‚ proyek yang dikerjakan PT. Latara Elektronik Konstruksi yang dipimpin Rusmin Latara sebagai direktur mangkrak hingga akhir tahun 2018 ini.

Desak penuntasan kasus yang melilit politisi Partai NasDem itu‚ datang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) cabang Ternate dengan menggelar aksi di depan Kapolda Maluku Utara‚ Senin (19/11/2018).

Sebab mereka menilai‚ sudah hampir setahun proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit ResKrimsus) Polda Maluku Utara dinilai lamban dan tidak jelas arah konstruksi kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Padahal‚ proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang di buat, buktinya laporan yang di buat sudah mencapai 60 persen sedangkan kejadian yang ada di lapangan baru mencapai 30 persen.

Koordinator Lapangan‚ Arman Kedafota kepada wartawan, menjelaskan, tujuan dilaksanakan aksi ekstra parlemen itu guna meminta dan mendesak kepada penyidik untuk menuntaskan kasus JTM Halsel sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan. Sebab‚ proses kasus tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang r 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, kata dia, penyidik tidak ada yang melaksanakan proses ini. Maka dari itu HPMS mendesak Polda Malut segera tangkap dan tetapkan Rusmin Latara sebagai tersangka dalam kasus pembangunan JTM. Karena dirinya selaku direktur PT. Latara Elektronik Kontruksi yang di tujukan sebagai rekan penyediaan barang atau jasa yang sesuai penandatanganan surat perjanjian pemborong (kontrak), antara pejabat pembuat komitmen dinas pertembangan dan energi kab. Halsel. Nomor, 540/53/2007, tanggal 27 agustus, 2007.

“Dengan nilai kontrak sebesar 1.302.243.000, oleh sebab itu (HPMS), Cabang Ternate meminta kepada polda malut menetapkan Rusmin Latara sebagai tersangka, sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tentang proses peradilan pidana terbuka,”tegasnya.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Malut Kombes Pol. Alfian Budianto.SH.MH dalam heiring mengatakan, kasus tersebut sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Namun, Lanjut Arman Kedafota, ketika kasus itu ditanyaka terus menurus dan kemudian Dir Intel Polda Malut menghubungi Direktur Dit ResKrimsus via telepon ternyata kasus sudah di lakukan proses penyelidikan tidak di SP3.

“Olehnya itu kami dari HPMS terus mengawal kasus ini, karena menurut pengkajian kami hasil pekerjaan tidak berimbang dengan anggaran yang ada, maka aksi yang kami lakukan hari ini belum berakhir. Kami akan terus mendorong sampai berakhirnya kasus ini,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL