Terbukti Rugikan Karyawan, Perusahan SMS Finance Kalah di Pengadilan

 

 

TERNATE‚ AM.com Perusahaan SMS Finance Ternate harus menelan kekalahan saat melawan karyawannya sendiri, Maryati Khatima Norma yang merasa dirugikan memperkarakan perusahan yang bergerak pada jasa keuangn di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate, dalam sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja karyawan.

“Putusan dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tte telah dimenangkan oleh karyawan, gugatan kami dikabulkan, dan Perusahaan SMS Finance Ternate dihukum untuk membayar segala hak-hak klien kami sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” kata kuasa hukum Yanto Yunus, Rabu (14/11/2018).

Yanto menyebutkan, pihak perusahan telah sengaja menerapkan perjanjian kemiteraan yang tidak sesuai ketentuan, dimana perusahan tidak menganggap Maryati sebagai karyawan, tetapi menganggapnya hanya sebagai mitera kerja, sehingga perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

“Klien kami diberikan pekerjaan sebagai Kasir, diperintah oleh perusahaan, dan diberikan upah oleh Perusahaan maka menurut Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, klien kami statusnya adalah karyawan dan perusahaan harus tunduk kepada UU Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Lex spesialis derogate Lex Generalis,”jelasnya.

Menurutnya, alasan bahwa Perusahaan SMS Finance tidak tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, tapi tunduk kepada Pasal 1332 & Pasal 1338 KUHPerdata, sebagaimana argumentasi hukum yang dibangun oleh perusahaan, dinilai telah sengaja membuat perjanjian kemiteraan dengan alasan menghindar ketika tuntutan normatif buruh saat di PHK.

“Tidak dibenarkan dalam hukum ketenagakerjaan perusahaan menerapkan perjanjian kemiteraan, oleh karena perjanjian kemiteraan tidak dibenarkan dalam UU Ketenagakerjaan maka menurut hukum sesuai Pasal 52 Ayat 3 maka perjanjian dimaksud adalah batal demi hukum,” tegasnya.

Sebab menurutnya, jika ditelaah UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Pasal 1 angka (8) Kemiteraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar.

“Sementara klien kami tidak punya usaha baik berbentuk badan hukum PT, CV atau tidak berbadan hukum, bagaimana mungkin menerapkan perjanjian kemiteraan,” ujarnya.

“Sekedar himbauan kepada Dinas Kenetagakerjaan Kota Ternate bahwa dengan dimenangkan gugatan ini, Dinas Ketenagakerjaan segera menyurat atau memerintahkan kepada perusahaan untuk membatalkan semua perjanjian kemiteraan yang telah diberlakukan di perusahaan SMS Finanse, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”tegas pengacara muda ini. (Ong)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL