SOFIFI‚ AM.com–Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan kepada 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) provinsi Maluku Utara, Suhri Huud dan Djafar Umar yang mengundurkan diri karena telah pindah dari partai politik yang sudah mengantarnya ke kursi DPRD Malut pada pimilihan legislatif tahun 2014 lalu, mereka diganti oleh Muhammad Ichan Effendy dan Rahmatiyah A Thaiyeb.
“2 Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang mengundurkan diri adalah Suhri Huud dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Djafar Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Ketua DPRD Malut, Alien Mus saat memimpin sidang Paripurna Istimewa pelantikan PAW di gedung DPRD Malut, Kamis (15/11/2018).
Keduanya diketahui kompak pindah ke Partai Garuda untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Malut perode 2019 -2024. Suhri Huud diganti oleh Muhammad Ichan Effendy berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.82-8337 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018, sementara Djafar Umar diganti oleh Rahmatiyah A Thaiyeb berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.82.8415 tahun 2018 tertanggal 6 November 2018.
“Ucapan terima kasih kepada saudara Suhri Huud dan saudara Djafar Umar, karena keduanya yang telah memberikan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Selain Suhri Huud dan Djafar Umar, ada juga Syahril Marsaoly dari PBB yang telah mengundurkan diri akan tetapi belum dilakukan PAW, karena hingga saat ini pihak PBB belum menyerahkan nama siapa yang akan menggantikan Syharil Marsaoly. (Ong)