Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI‚ AM.com–Kedengaran-nya memang tidak masuk akal dan cukup miris. Bupati kabupaten Pulau Morotai‚ Benny Laos diduga mumbuang dan menonjob kepala Bagian Protokoler dan kehumasan dan seluruh pegawainya ke daerah terpencil lantaran terlambat menyediakan ruangan VVIP dan mobil saat menjamu kunjungan tamu.
Tidak hanya itu‚ imbas dari kemarahan bupati ini juga dialami oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) pulau Morotai‚ Alexander Wermasubun dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rina Ishak lantaran enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang mutasi dan pergantian jabatan di bagian kehumasan. Bahkan Alex sapaan akrab Alexander dan Rina selain dicopot dari jabatan secara tidak hormat. Keduanya, juga akan dimutasikan ke desa Sopi kecamatan Morotai Jaya (Morja). Salah satu kecamatan yang paling jauh dan sulit dijangkau jika dibandingkan dengan sejumlah kecamatan lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini‚ Selasa 13/11/2018. Bahwa‚ pencopotan jabatan kedua pejabat ini disampaikan oleh bupati Benny Laos, dihadapan para pejabat maupun masyarakat yang berada di Markas Besar (Mabes) tak lain kediaman bupati. “Pak bupati bilang dibanyak orang, bahwa dirinya sudah pecat asisten II dan Kepala BKD, dan dua orang itu dimutasikan ke desa Sopi‚”ungkap sumber terpercaya di kantor Bupati.
Dikatakan‚ pemecatan kedua pejabat itu hanya tidak mengindahkan permintaan bupati tentang pemberhentian dan pemutasian puluhan orang pegawai maupun honorer yang bertugas di Bagian Protokoler dan Kehumasan‚ baik itu Kabag Humas, para Kasubag, PNS maupun tenaga honorer. “Awalnya, yang dimutasi itu seluruh pejabat maupun staf di bagian Humas, mereka ini dimutasi ke desa Sopi, hanya saja, ketika surat mutasi itu masuk ke pak Alex dan ditolak untuk dindatangani. Makanya, bupati kasih lapis satu kali dengan mereka (Alex maupun Rina‚”terangnya.
Untuk membuktikan kebenaran sumber tersebut. Reporter aspirasimalut.com melakukan penelusuran kepada kepala BKD Rina Ishak. Saat dikonfirmasi Rina membenarkan bahwa ada perintah bupati untuk membuat surat mutasi para pegawai Humas ke desa Sopi. Dan surat mutasinya sudah ditandatangani oleh Sekda dan sejumlah pejabat lainnya, hanya saja, saat di Asisten II, ternyata, Asisten II menolak menandatangani. Sehingga, berimbas kepada mereka.
“Saya sudah menyiapkan surat mutasi oleh bupati kepada pegawai Humas ke desa Sopi. Namun‚ saat disodorkan kepada sejumlah pejabat, tapi Asisten II tidak mau tanda tangan dengan alasan harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi‚”jelas Rina, Selasa (13/11/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.
Tidak hanya itu‚ ia juga mengaku jika keduanya juga akan dipindahkan ke Sopi. “Pak Bupati sampaikan, bahwa saya juga nonjob, dan As II juga nonjob, kasih pindah di desa Sopi. Tapi masalah ini saya akan koordinasikan, kebetulan hari ini (kemarin, red) saya mau ke Jakarta, karena pak Bupati sudah duluan ke Jakarta‚”akunya.
Sementata disentil terkait dengan alasan bupati mengeluarkan kebijakan untuk memutasikan seluruh Pegawai Humas ke desa Sopi. Ia lantas menuturkan bahwa, menurut bupati, Humas lalai dalam bekerja. Misalnya, saat ada kunjungan tamu di Pulau Morotai ternyata tidak dilayani secara baik oleh Humas.
“Waktu pak bupati datang di Morotai dengan tamunya, ternyata Humas tidak menyiapkan ruangan VVIP, dan juga tidak menyediakan mobil, sehingga naik di Mobilnya pak Susi (mobil pangkalan penumpang di Bandara), mungkin bupati malu, sehingga terpaksa memutasikan seluruh pegawai Humas ke desa Sopi‚”kisahnya mengakhiri.