Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Sektor pendapatan daerah tidak saja dilihat pada sektor pariwisata semata. Namun juga pada sektor kebudayaan juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga itu‚ Senin (12/11/2018) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke III tahun sidang 2018 tentang pesetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Peraruran Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016. Tentang pembentukan Dinas kebudayan, serta persetujuan DPRD Kota Ternate terhadap pebubahan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly.
Pansus yang diketuai oleh H. Fahri Bachdar menyampaikan, ada empat poin yang menjadi pertimbangan untuk disetujui diantaranya, yakni pertama, Redaksi kalimat pada Pasal I disepakati untuk diubah, dan disesuaikan dengan ketentuan pada butir 233 huruf a Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 2 angka (4) huruf a dalam Perda Kota Ternate nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Temate Tahun 2016 Nomor 154. Untuk Lembaran Daerah Kota Temate Tahun 2016 Nomor 129).
Lanjut dia, terkait dengan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi dinas kebudayaan kota Temate yang bertipe A, disepakati membawahi 3 (tiga) bidang‚ yakni Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Bidang Seni, Sastra dan Bahasa Ternate, serta Bidang Adat dan Tradisi/Istiadat. Dan kemudian yang selanjutnya akan diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Ternate, dengan mempertimbangkan beban dan kemampuan keuangan daerah .
“Untuk rencana alokasi anggaran maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya, pemerintah kota Ternate akan mengakomodir dalam dokumen rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan secara cermat. sehingga pada saat pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi Perubahan dalam perencanaan Anggaran,”ungkapnya.
Sementara itu, wali kota Ternate‚ Burhan Abdurahaman dalam sambutannya menyampaikan, persetujuan atas pembahan Ranperda nomor 1 1 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Ternate ini, bukan hanya didasarkan pada perhitungan variabel dan pemetaan intensitas urusan pemerintahan serta hasil analisis beban kerja, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah, tetapi merupakan wujud tanggangjawab konstitusional pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya sebagaimana yang diamanatkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Persetujuan atas Perubahan Ranperda Nomor 1 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Temate, pada hari ini juga merupakan bentuk tanggungawab moral Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pelestarian khaszanah budaya masyarakat Moloku Kie Raha, khususnya kota Temate yang dulunya merupakan pusat peradaban dunia yang sepaputnya dilestarikan dan dikembangkan melalui persetujuan pembentukan Dinas Kebudayaan Kota Temate ini.
Menurut dalam laporannya, lal ini tidaklah berlebihan sebab kota Ternate pada masa lalu, tidak hanya sekadar menjadi objek rebutan bangsa asing karena alasan rempah-rempah, yang kemudian melatari lahirnya perjajian besar, seperti Traktat Tordesilas tahun 1494 dan Perjanjian Zaragosa tahun 1529, tetapi juga menjadi cpisentrum dari pcradaban dunia yang merupakan khazanah berharga bagi perjalanan ilmu pengetahuan modern. Dimana tercatat dalam sejarah dunia bahwa A.R. Wallace pernah bermukim di Ternate dan melakukan penelitian yang dikenal dengan “Letter From Ternate” yang mengilhami Charles Darwin dalam melahirkan Teori Evolusi.
Dengan demikian, kota Ternate sebagai sebuah kota Pusaka Dunia yang memiliki latar historis gemilang pada masa lalu, sudah selayaknya memiliki sebuah Organisasi Perangkat Darah yang lebih memfokuskan pada pengelolaan kebudayaan yang bukan hanya sekedar warisan masa lalu, melainkan sebagai sebuah investasi masa depan, bagi generasi Ternate di masa yang akan datang.
“Persetujuan atas Pembahan Ranperda Nomor 1 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, khususnya terkait persetujuan DPRD atas Pembentukan Dinas Kebudayaan ini, kami yakin dan percaya, bahwa Ranperda yang telah disetujui ini telah melalui berbagai tahapan atau tingkatan-tingkatan pembicaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang menandakan adanya sinergisitas dan kesamaan konsep serta pemikiran, antara Pemer’mtah Daerah dan DPRD,”ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia‚ kota Ternate sebagai sebuah Kota Pusaka Dunia yang memiliki latar historis gemilang pada masa lalu, sudah selayaknya memiliki sebuah Organisasi Perangkat Darah yang lebih memfokuskan pada pengelolaan kebudayaan yéng bukan hanya sekedar warisan masa lalu, melainkan sebagai sebuah investasi masa depan, bagi generasi Ternate di masa yang akan datang.
Sehingga itu‚ sesuai mekanisme yang berlaku, untuk menguji kesesuaian materi dari Ranperda ini, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pcraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Ranperda yang telah disetujui ini sebelum ditetapkan dalam Lembaran Daerah Kota Temate, terlebih dahulu akan disampaikan kepada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan serta diberikan nomor register Peraturan Daerah.
Terpisaha, ketua DPRD kota Ternate‚ Merlisa Marsaoly, menyampaikan bahwa, dengan mempertimbangkan sejarah Ternate dan potensi kekayaan cagar budaya yang dimiliki serta beban kerja maupun tanggungjawab Dinas Pendidikan yang begitu besar, sehingga sudah sepatutnya dilakukan penataan kembali terhadap pembentukan Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan Kota Ternate, yang sebelumnya merupakan salah satu bidang yang berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate.
Pembahasan Rancangan Peraturann Daerah Kota Ternate atas Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 blah dilakukan menurut tingkat-tingkat Pembicaraan sebagaimana di atur dalam Ketentuan Pasal 76 Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.4/01IDPRD-KTl2018 tentang Tata Tertib. Pembahasan dilakukan melalui internal panitia khusus, perangkat daerah terkait, serta pembahasan I akhir bersama dengaan Tim Legislasi Pemeruntah Daerah pada Tanggal 9 November 2018, dalam rangka menyamakan persepsi dan kesepakatan untuk selanjutnya dilakukan pembahan penyesuaian guna mendapatkan persetujuan pengesahan untuk ditetapkam menjadi Peraturan Daerah.
Dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kota Temate tentang Pembentukan Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan Kota Ternate, sudah mntu berpengaruh temadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Temate.
Untuk itu, Pemerintah Daerah dituntut agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran, mampu berinovasi serta membuat terobosan dalam membangun komunikasi dengan Pemerintah. “Sehingga dengan memenfaatkan potensi sumber daya alam dan kekayaan budaya yang dimiliki, dimana temate juga termasuk salah satu jaringan kota pusaka dunia, diharapkan perangkat daerah yang bam dibentuk int. Mampuh memberikan konstribusi diberbagai aspek pembangunan di Kola Temate serta dapat menambah sumber-sumber pendapatan daerah Iainnya,”tutup Merlisa.