spot_imgspot_img

Aktivis Buruh Kecam Keterlambatan Upah Buruh di PLTU Tidore

 

TIDORE‚ AM.comKeterlambatan pembayaran upah buruh atau karyawan pada PT Garda Timur Perkasa sebagai mitra PLTU Tidore, berdampak pada aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan pada pagi tadi, Selasa (13/11/2019). Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis buruh selaku ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Ternate Maluku Utara Yanto Yunus, SH.

“Keterlambatan pembayaran upah oleh Perusahaan PLTU Tidore adalah perbuatan melawan hukum dan dapat diberikan sanksi kepada perusahaan berupa denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” katanya pada media ini.

Selain itu, menurutnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Todre Kepulauan pun tidak becus melaksanakan tugas termasuk pegawai pengawas Provinsi Maluku Utara, yang hanya diam dan duduk di tempat, sementara banyak buruh yang tidak diberikan hak sesuai dengan aturan hukum, termasuk Buruh tambang, karyawan perhotelan, Karyawan restoran dan lainnya.

“Jangan hanya berkantor dan bertugas sebagai Pengawas Ketenagakeraan tapi tidak tahu cara mengawasi perusahaan, atau memang tidak mau mengawasi perusahaan nakal,” ungkapnya.

Yanto menegaskan, hal tersebut telah jelas digambarkan dalam Pasal 176 s/d Pasal 181 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Maka wajib hukumnya pegawai pengawas yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara agar dapat mengambil tindakan tegas. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak Karyawan,” beber pengacara muda ini.

Dia juga menyampaikan, himbauan kepada Karyawan PLTU Todre yang melakukan Aksi mogok kerja agar dipastikan mogok kerja yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak berdampak pada pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.232/MEN/2003.

“Jika pembayaran gaji masih tetap terlambat, maka kami akan mengambil tindakan hukum,”tegasnya. (Ong)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL