Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA‚ AM.com–Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispustakar) menggelar sosialisasi peraturan tentang jadwal Retensi Arsip Substantif bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda setempat dan instansi terkait provinsi Maluku Utara yang bertempat di SMA Negeri 1 Sanana‚ Senin (12/11/2018).K
Kegiatan ini bertujuan membina setiap aparatur di setiap SKPD maupun lembaga pemerintah lainnya‚ dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib melaksanakan urusan kearsipan sehingga menghasilkan administrasi sebagai prasyarat pengelolaan arsip yang baik dan benar. Sehingga Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD terkait jadwal retensi arsip yang merupakan bagian dari penyusunan arsip yang tercipta oleh Organisasi Perngkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya Kepala Dispustakar Kepsul Hardiman Teapon mengatakan‚ bahwa berdasarkan kondisi yang kita lihat dan saksikan saat ini, arsip masih dianggap sesuatu yang kurang penting, kurang diminati dan bahkan banyak yang tidak peduli, untuk itu melalui kegiatan RJA ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur negara dalam rangkah mewujudkan pemerintah yang akun tabel dan bertanggungjawab.
“Jika arsip yang tercipta sepanjang hari tidak dibuat jadwal retensinya, maka bisa dibayangkan kantor kita akan dipenuhi oleh arsip tersebut,”paparnya.
Sehingga itu‚ ia berharap setiap aparatus OPD wajib memahami administrasi kearsipan sehingga pengelolaan kearsipan dapat berjalan dan ditata dengan baik.
Sebeb‚ menurutnya arsip merupakan simbol pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terbantahkan, melalui sebuah arsip, kita akan memahami dan memaknai sesuatu setelah kita mengatahui sejarah, proses dan arti penting sebuah arsip.
“Harapan kami pada akhirnya dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, dan kaidah kearsipan. Sehingga melalaui kegiatan JRA di bidang subtantif merupakan salah satu upaya pemrintah daerah dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang akuntansi dan bertanggungjawab‚”harapnya
Lebih jauh ia menjelaskan‚ pentingnya kearsipan itu tertuang dalam undang-undang nomoro 43 tahun 2009 tentang kearsipan. “Pada pasal 1 angka (17) bahwa jadwal Retensi Arsip JRA adalah daftar yang isinya sekurang-kurangnya jangka penyimpanan atau retensi, saya memilhat masih kurang hal ini perlu menjadi perhatian kita semua‚” terang Hardiman.