JAKARTA‚ AM.com–Panasnya tensi politik Maluku Utara dan penebaran berita bohong yang gencar dilakukan oleh pihak tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) terkait dengan pendapat salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) tentang Surat Persetujuan Mendagri sebagai dasar dilaksanakannya pelantikan dan mutasi pejabat struktural maupun fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sehingga itu pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang rapat direktorat FKDH lantai 15, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan khusus dengan Dr. Heriandi Roni Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, yang namanya disebutkan oleh Edo Sapsuha Dkk‚ yang belakangan diketahui ketua Perindo Kabupaten Kepulauan Sula.
Melalui release klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dr. Heriandi Roni menyatakan ia sangat kecewa dan mengutuk keras orang-orang yang mencatut namanya dan menyebutkan bahwa dirinya yang menyatakan apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat hukum dan inskontitusional.
Roni menyebutkan‚ bahwa dirinya telah dibohongi dan dijebak oleh orang-orang AHM tersebut yang dengan sengaja memanfaatkan pertemuan itu untuk memelintir kata-kata yang ia sampaikan.
Roni menjelaskan‚ bahwa dirinya tidak mungkin menyatakan demikian. “Mereka saja yang memanfaatkan situasi pertemuan dan saya merasa sangat kecewa. Kedepan kami akan hati-hati dalam menerima kelompok-kelompok yang datang untuk bertemu. Saya tidak mengetahui ihwal surat surat tersebut karena memang terkait dengan mutasi dan pergantian pejabat daerah bukan menjadi ranah tupoksinya, itu bukan ranah saya tetapi menjadi kewenangan Direktorat kelembagaan‚” tegas Roni.
Ia menegaskan‚ mereka yang lebih tahu itu (direktorat kelembagaan) jangan kemudian memelintir bahasa seperti itu. Untuk lebih mengetahui koronologisnya, maka Lebih jauh perlu kami jelaskan bahwa mutasi dan pelantikan tersebut sudah sangat sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Tentunya pemerintah Provinsi Maluku Utara tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan‚” terangnya.
Untuk diketahui bahwa sebelum dilakukannya mutasi pejabat, untuk pelantikan tahap pertama Gubernur Maluku Utara telah menyampaikan surat Nomor 821.2/68/2018 Tanggal 17 Juli 2018 Perihal Permohonan Izin Mutasi jabatan kepada Menteri dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui proses mutasi dan pelantikan jabatan tersebut Melalui Surat Mendagri Nomor 821/3910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 tentang Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Dr. Sony Sumarsono.
Untuk lebih mempertegas surat Direjen Otda, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan satu surat lagi Nomor 821/4948.A/SJ tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat Nomor 821.2/81.A/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kementerian Dalam Negeri juga menyetujui dengan Menerbitakn Surat Nomor 821/7428/OTDA tanggal 17 September 2018 Perihal Persetujuan Pengisian dan pelantikan Pejabat Admoinsitrator dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah betul-betul sangat sesuai dengan mekanisme dan Prosedur prundang-undangan termasuk memenuhi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71. Kalau surat persetujuan sudah diterbitkan lalu apa yang salah dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sehingga itu‚ Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara prosedur pada tanggal 5 November 2018 menyampaikan surat Nomor 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Data kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meminta semua surat yang berkaitan dengan mutasi dan pelantikan pejabat, baik surat permohonan yang berasal dari pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dan telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Untuk menghilangkan keraguan semua pihak termasuk KPU Provinsi Maluku Utara terhadap proses mutasi dan pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah secara tegas menjelaskan kepada KPU Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 800/8884/OTDA tertanggal 6 November 2018 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara. Poin utama Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa Mutasi dan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kronologis dan fakta-fakta diatas, Roni menghimbau Kepada semua warga masyarakat Maluku Utara agar tidak terprovokasi dengan issue yang beredar yang dapat berakibat perpecahan.
“Kami menghimbau agar jangan lagi terprovokasi. Mari kita semua menghargai proses demokrasi yang telah kita bangun bersama dengan cara-cara yang santun dan beradab. Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku‚” imbuhnya.