
Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Tim hukum serta didampingi ketua Tim Sukses kabupaten Pulau Taliabu, pasangan calon (Paslon) gubenur dan wakil gubernur privinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA), Rabu (07/11/2018) sekira pukul 17.20 WIB, resmi melaporkan ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Malut, Muksin Amrin Cs ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Langkah tim hukum AGK-YA melaporkan Bawaslu ke DKPP-RI karena Bawaslu diduga tidak netral lantaran diduga keras telah menonjolkan keberpihakan ke Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai), sehingga dengan sepihak menerbitkan rekomedasi diskualifikasi kepada paslon AGK-YA. Laporan tim hukum AGK-YA diterima langsung bagian pengaduan DKPP-RI Ratna, dengan nomor No.01-7/XI/PP.01/2018.
Ketua Tim relawan Pemenang AGK-YA Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif kepada media ini via handphone malam tadi mengatakan, pihaknya melaporkan Bawaslu Malut ke DKPP-RI lantaran diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
”Alasan kami melaporkan Bawaslu ke DKPP-RI karena Bawaslu sengaja mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi sertai bukti pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Malut,” katanya.
Ia menjelaskan, bukti yang dimasukan ke DKPP-RI berupa diskualifikasi paslon AGK-YA yang diduga sangat tidak mendasar, namun lebih mengutamakan kepentingan paslon tertentu.
Tanda Terima Dokumen Aduan dari DKPP-RI
”Soal diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu Malut sangat politis, Kami juga telah masukan surat izin dari Kemendagri terkiat mutasi, yang dilampirkan dalam laporan aduan sebagai bukti,” ujarnya.
Selain itu kata Muhaimin, ada oknum komisioner Bawaslu Malut punya hubungan kekeluargaan dengan paslon Rivai Umar selaku Cawagub, sehingga dugaan keberpihakan sangat terlihat untuk memenangkan paslon Rivai Umar dengan cara mendiskualifikasi paslon AGK-YA.
”Dugaan kami ada salah satu komisioner Malut punya hubungan keluarga dengan paslon tertentu, sehingga indikasi ketidak netralan sangat kental, untuk itu kami laporkan ke DKPP-RI guna diproses lebih lanjut sebagaimana yang atur dalam peraturan DKPP,” ungkapnya.
Baca Juga : Kemenkumham Malut Kunjungi Rutan Labuha
Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti karena rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi sangat mengganggu hak konstitusi masyarakat Malut. ”Untuk menjaga demokrasi Malut, maka lembaga pengawas harus netral. Kami mendesak pada DKPP untuk memberikan sanksi pada lima komisioner Bawaslu Malut, karena diduga tidak netral pada Pilgub Malut,” desaknya.