Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com–Proye pekerjaan bandar udara (Bandara) Dufo kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), beberapa bulan terakhir ini terhenti. Penghentian mega proyek yang sudah digelontorkan anggaran puluhan miliar dari kementerian perhubungan melalui Ditjen perhubungan udara lantara belum dilakukan proses pembayaran ganti rugi lahan warga.
“Kalau kita ikuti mekanismenya, Bandara-nya sudah berjalan dari dulu, selama ini terkatung-katung, karena proses ganti rugi lahan ini belum diselesaikan. Jadi kendalanya ganti rugi lahan saja,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, kepada awak media, Senin pagi (29/10/2018) di ruang kerjanya.
Menurutnya, pihaknya telah menyelesaikan atau melengkapi dokumen-dokumen pembebasan ganti rugi lahan selama kurang lebih satu tahu kepemimpinanya. “Yang jelas secara umum, itu semua dokumen yang terkait dengan urusan pembangunan bandara ini dari beberapa waktu yang lalu berkasnya, kita sudah lengkapi semua”ungkapnya.
Sehingga itu‚ ia memastikan tahun ini terkait dengan dokumen-dokumen Bandara sudah dapat diselesaikan. “Saya pastikan tahun ini sudah selesai, 2018 ini, seluruh dokumen perencanaan bandara ini, baik landasan pacunya, kemudian tata ruangnya, sudah selesai seratus persen. Tinggal di ikuti dengan ganti rugi lahan ini selesai, berarti berikut ini tinggal urusanya di kementrian,” kata Ibrahim Tidore.
Dikatakan pula‚ bahwa jika proses ganti rugi lahan ini telah dilakukan atau diselesai secepatnya oleh pemerintah daerah Pulau Taliabu dalam hal ini Dinas PUPR, maka pihaknya, tinggal melaporkan ke Dirjen perhubungan udara disertai dengan bukti-bukti adminitrasi berupa sertifikat, minimal surat ukur. Sehingga pihaknya memastikan bawah, lahan tidak bermasalah dan benar-benar milik pemerintah daerah.
“Jika ini sudah dilakukan, maka tinggal tim teknis dari dirjen perhubungan udara turun dan memastikan dokumen perencanaan tersebut”akunya.