TERNATE, AM.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang tidak tertib dalam penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mauoun peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Kelihatan, temuan pelanggatan ini di dua kecamatan yakni Kecamatan Moti dan Ternate Utara.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat di konfirmasi oleh wartawan mengungkapkan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan KPU telah menyampaikan ke partai politik (parpol) dan calon perseorang bahwa APK yag nanti dicetak oleh KPU sementara diproses.
Sementara APK yang telah dicetak oleh tiap-tiap peserta pemilu, parpol maupun non parpol seperti calon perseorangan yakni DPD, harus memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 28 perubahan kedua, dan PKPU nomor 33 tahun 2018 perubahan kedua tentang kampanye telah menjelaskan secara rinci mengenai pemasangan APK.
“Di dalamnya itu UU menjelaskan tidak boleh memasang di beberapa titik, di tempat pendidikan, termasuk halaman, kemudian tempat ibadah, termasuk halaman, sarana atau gedung pemerintah termasuk halaman, yang ke empat jalan protokoler,”ujarnya.
Bawaslu kata dia telah berkoordinasi dengan KPU, dan bahkan KPU telah berkonsultasi dengan Disperkim dan Kesbangpol untuk menetapkan tempat-tempat yang ditetapkan untuk menjadi acuan agar disampaikan ke Parpol sebagaimana norma yang diatur di dalam aturan tersebut.
“Di Ternate Utara dan di Kecamatan Moti telah ditertibkan, karena itu kami berharap kepada peserta pemilu yang mau memasang agar tertib sesuai dengan Perwali nomor 8 tahun 2013 yang mengatur tentang estetika kota, termasuk didalamnya ada pemasangan alat peraga kampanye dan juga PKPU nomor 33 tahun 2018,” akunya.
Ia mengatakan, jika pemasangan APK tidak sesuai prosedur, maka Bawaslu mulai dari tingkat Kota hingga ke jajaran yang paling di bawah akan melakukan penertiban, bekerja sama dengan Kesbangpol atau Kepolisian sesuai dengan tingkatan masing-masing.
“Semoga penertiban ini berjalan baik dan tidak diulangi lagi agar kita mampu melaksanakan pemilu yang demokratis sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya.