spot_imgspot_img

Puluhan Warga Malbufa Kepulauan Sula Ditangkap Polisi

Reporter : Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.comKepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, sedikitnya menangkap puluhan warga desa Malbufa kecamatan Sanana Utara. Penangkapan ini dipicu adanya dugaan pengancaman terhadap anggota polisi yang hendak menangkap pelaku perkelahian antar desa setempat dengan desa Nahi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun reporter media ini bahwa, penangkapan puluha warga desa Malbufa itu ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan kepala desa Nahi.

Namun proses penangkapan itu dihadang warga Malbufa.
Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol. Toni Kasmiri saat di temui di ruangan kerjanya, Kamis (04/10/2018) menuturkan, bahwa kronologis awalnya sekira pukul 17.00 WIT, Bakri warga desa Malbufa melakukan pemukulan terhadap kepala desa Nahi, yang sementara melintas di jalan Malbufa. “nah tiba tiba di jalan, kepala desa di hadang oleh empat orang pemuda, disitulah salah satu dari mereka berempat memukul kepala desa, sehingga kepala desa melaporkan kejadian ini ke Polres,”ungkapnya.

Dikatakan, personil yang diterjunkan di desa Malbufa itu berdasarkan laporan dan menindaklanjutu laporan itu untuk dilalukan penangkapan terhadap pelaku, akan tetapi petugas dihadang oleh warga Malbufa, mereka keluar dengan parang, kayu, dan mereka palang jalan, mengunakan besi dan kayu. “Mereka bilang polisi bodok, bapa-bapa polisi pulang sudah, ngoni bikin apa di sini,”tutur Waka polres.

Sehingga itu, lanjut dia, agar menghindari bentrokan, anggota Polres pulang, karena melihat kondisinya sudah malam, dan mereka pulang tidak berhasil membawa pelaku, karena pelakunya sudah lari ke hutan.

Sehingga itu, Kamis (4/10/2018) anggota Polres turun lagi di desa Malbufa, untuk menyisir ke rumah-rumah warga, untuk menangkap oknum warga Malbufa yang mengusir polisi, dan mengatakan polisi bodok, serta profokator, membunyikan tiang listrik, untuk diamankan di kantor polisi.

Warga yang berhasil diamankan akan di tahan selama 1×24 jam, untuk di proses, dan dimintai keterangan. “Apabila memenuhi unsur, bearti di tahan, karena telah melanggar pasal 184 KUHAP,”ungkapnya, seraya menegaskan kondisi desa Malbufa sudah aman dan dapat dilintasi warga sekitar.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL