Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com–Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sula, Selasa (02/10/2018) resmi melakukan penahanan kepada Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), SJ alias Sahjuan.
Sahjuan, mendekam dalam jeruji besi Polres Sula lantaran diduga telah menabrak AU alias Anggi (6) hingga meninggal dunia di jalan reklamasi pantai desa Fatce kecamatan Sanana, pada tanggal 21 Juli 2018 lalu.
“Iya benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap kepala dinas nakertrans Taliabu sebagai tersangka pada tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 WIT,”ungkap Ba unit Laka Lantas Polres Sula, Asgar Lamo saat dikonfirmasi, Kamis (04/10/2018) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, Sahjuan ditetapkan tersangka karena diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jala (LLAJ).
“Ditegaskan dalam pasal itu, bahwa barangsiapa yang mengengemudi kendaraan di jalan dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara,”ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan tersangka juga dijerat dengan ayat (3) pasal 310 UU LLAJ karena dari hasil penyidikan korban tidak meninggal di tempat.
“Karena hasil penyidikan korban diketahui tidak meninggal di tempat, makanya kami pake subsider ayat 3,”terangnya.
Akan tetapi, informasi yang dihimpun. Penahanan kepada pimpinan OPS Pemda Taliabu itu, ditangguhkan karena dinilai koperatif.
Sekadar diketahui, peristiwa naas yang merenggut nyawa Anggi gadi mungil ukur 6 tahun itu sekira pukul 11.00 WIT saat korban bersama ibunya, Nurlaila ke pasar melintasi jalan reklamsi pantai Sanana.
Setelah berbelanja, Nurlaila meminta anaknya duduk di tepi jalan untuk menjaga Beras 10 kilogram dan Gula Pasir. Tidak lama kemudian Sahjuan yang mengemudi mobil dinas jenis Toyota Hilux warnah putih nomor polisi DG 1304 XY melintas ke arah korban dan seketiga melindas korban hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia.