Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com–Kabar gembira bagi masyarakat Pulau Taliabu, khususnya bagi warga pemilik lahan yang terkena dampak penggusuran pembangunan infrastruktur, baik itu pekerjaan pembangunan jalan, Bandara Dufo, maupun infrastruktur fisik lainnya, bakal dibayar lunas pada tahun ini.
“Setelah saya dilantik oleh bupati beberapa waktu lalu dan langsung diundang untuk menggelar rapat bersama dengan kepala pertanahan Kepulauan Sula (Kepsul), jadi memang ini, kami ingin untuk mempercepat proses itu pada tahun ini juga,”ungkap Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan ruang (PUPR) kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Ridwan Buamona kepada reporter aspirasimalut.com, belum lama ini.
Guna mempercepat proses pergantian itu, ia mengaku telah perintahkan kepala bidang (Kabid) Bina Marga untuk mengikuti studi banding tentang mekanisme pembebasan lahan di kabupaten Matos. Sebab, kata dia, terkait dengan pembebasan lahan itu ada beberapa masalah dan memiliki kemiripan dengan beberapa daerah, sehingga jika salah proses dan prosedur, akhirnya jadi masalah, di tahan dan jadi kasus hukum.
“Kami tidak bermaksud untuk tidak bayar, akan tetapi kami sangat berhati-hati dan kami ingin secepatnya melakukan pembayaran. Sebab jika tidak dibayar maka, uang ini akan mengendap di kas daerah, namun prosedurnya harus jalan, karena ini uang negara,”jelasnya.
Dikatakan pula, untuk memastikab proses pembayaran sesuai dengan lahan warag, pihaknya sudah ke desa Lede dan Nggele untuk melakukan pendataan. Tidak hanya itu, lanjut dia, proses pendataan dan pengukuran juga dilakukan di desa Kawalo dan sekitarnya yang juga terjena dampak.
“Lahan-lahan yang akan diselesaikan di tahun 2018 ini yakni, lahan Banda Dufo, RSUD, Polres Persiapan, Kejaksaan, dan pengadilan, kemudian pembayaran lahan pembangunan jalan bobong kawalo, karena ini adalah perintah Bupati, dan kami juga fokus di sini,”terangnya.