Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Pulau Morotai pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) resmi mencoret nama Sahwi Lohor sebagai calon legeslatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejatera (PKS). Dicoretnya Sahwi ini, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta.
Ketua KPUD Pulau Morotai, Saima Nuang, ketika dikonfirmasi di Resto Jababeka, Kamis (20/09/2018), membenarkan, bahwa satu orang Bacaleg dari PKS dicoret itu lantaran tidak melengkapi syarat yang telah diatur. “Iya, jadi di dalam PKPU nomor 20 pasal 27 ayat 1 sampe 8 khususnya di ayat 7 menyebutkan, bahwa pejabat dalam hal ini Kades sampai menetapan DTC tidak menyodorkan surat pemberhentian Kades ke KPUD dengan sendiri yang bersangkutan gugur, karena tidak penuhi syarat,”jelasnya.
Dicoretnya nama mantan Kades Muhajirin, kata dia, juga dipertegas dalam pasal 2 ayat 7 poin b PKPU nomor 20 juga menjelaskan, bahwa hingga masuk penetapan DCT, Bacaleg belum menyodorkan surat pemberhentian atau keterangan pemberhentian dari pejabat yang berwewenang, jika itu tidak ada maka dengan sendirinya Bacaleg tersebut digugurkan. “Dengan dasar yang disebut, maka kami mencoret nama yang bersangkutan,”katanya.
Sementara itu, ketua DPC PKS Pulau Morotai, M. Rasmin Fabanyo, ketika dikonfirmasi kembali terkait dengan hal tersebut, M. Rasmin menyesalkan sikap KPUD yang mencoret salah satu kadernya itu, pihaknya bakal menempuh jalur hukum.
“PKS akan menyampaikan keberatan ke Bawaslu, karena kasus ini sama dengan Bacaleg di partai Perindo dari dapil II desa Leo Leo, dia juga mantan Kades tapi diloloskan, sementara kader kami digugurkan, padahal persoalan yang sama, dengan dasar inilah kami akan menyampaikan ke Bawaslu,”kata Rasmin.
Untuk diketahui KPUD Pulau Morotai, Kamis (20/09/2018) resmi menetapkan daftar DCT sebanyak 279 caleg untuk merebut 20 kirsi parlemen pada Pemilu 2019 mendatang.