Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com-Pernyataan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Parto Sumtaki, yang menyatakan bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang membuat aturan jika Abdi Sipil Negara (ASN) yang pindah bakal di denda sebesar Rp30 juta sama halnya dengan Pungutan Liar (Pungli) itu di Bantah keras oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad M Kharie.
Bantahan orang nomor tiga ini, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh media ini, bahwa kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum untum diterapkan bagi ASN yang pindah tugas dan hanya berasan mengikuti suami. Bahkan, cenderung mempermudah ASN untuk tidak mengabdi kepada Pemerintah Daerah kabupaten Pulau Morotai.
Muhammad M. Kharie mengatakan bahwa, Pernyataan Parto Sumtaki yang mengatakan kebijakan Pemda Pulau Morotai menerapkan aturan tersebut sama halnya dengan Pungli itu sangat tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, hal tersebut telah di atur dalam Surat Edaran Badan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utarau tentang Pengumuman Penerimaan CPNSD yang berlaku secara umum di Provinsi Maluku Utara.
Baca Berita Terkait : Unipas Endus Dugaan Pungutan Liar Sekda Pulau Morotai
Dalam Edaran itu, pada Huruf B Poin 4 berbunyi, bagi CPNS Bersesia membayar Denda Rp. 30 juta apabila mengundurkan diri setelah di usulkan Proses Penetapan NIP CPNS.
“Pernyataan atau tuduhan Parto Sumtaki, yang menyatakan saya melakukan pungli itu tidak benar, sebab yang dimaksud dengan denda Rp 30 juta itu bukan di berlakukan bagi ASN yang sudah bekerja saat ini, tetapi Denda Rp 30 juta itu sesuai dengan edaran BKN Pusat yang di berlakukan untuk CPNS yang apabila proses penetapan NIP CPNS sudah ada lalu mengundurkan diri.”bantah Sekda keras.
Menurutnya, denda Rp30 juta bagi CPNS yang apabila sudah di proses NIP CPNS nya lalu mengundurkan diri itu bukanlah kebijakan Pemda Pulau Morotai, akan tetapi itu adalah kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara.
“jadi apa yang di katakan Parto katanya saya melakukan pungli itu tidak benar, Apa yang saya lakukan itu sesuai dengan edaran BKN Pusat bukan atas maunya saya atau Pemda sendiri, pada intinya itu tidak benar,”tuntasnya.