Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com–Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Parto Sumtaki, mengklarifikasi terkait dengan pernyataannya dalam pemberitaan beberapa waktu lalu itu, bukan dengan maksud untuk menyerang Pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad M Kharie. Akan tetapi pernyataan tersebut disampaikan lantaran dirinya tidak mengetahui adanya denda Rp30 juta bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) mengudurkan diri telah diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi dan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pertama bahwa ini hanya soal mis komunikasi antara saya dengan media, dan saya juga secara pribadi tidak bermaksud untuk menyerang pribadi Pak Sekda, karena soal denda Rp30 juta itu kita belum mengetahuinya jika sudah ada edaran BKN yang mengatur itu, itu sebabnya saya mengistilahkan itu sebagai pungutan liar (Pungli),”ungkap Parto.
Menurutnya, apa yang disampaikan lewat media itu tidak bermaksud untuk menyerang pribadi pimpinan tinggi birokrasi Pemerintahan Pulau Morotai, akan tetapi yang dimaksudkannya jika denda Rp30 juta diterapkan Pemda Pulau Morotai lalu tidak disertai dengan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan aturan lain maka sama halnya dengan Pemda menyediakan tiket ke ASN yang mau keluar dari Morotai, tetapi sebetulnyakan tidak begitu karena yang di maksud Pemda adalah bagi CPNS yang apabila sudah dilakukan Proses penetapan NIP-nya lalu mengundurkan diri.
“Jika ada edaran dari BKN dan salah satu poinnya berbunyi seperti itu dan bukan denda terhadap ASN yang pindah tetapi adalah bagi mereka yang sudah diangkat sebagai PNS dan sudah diproses NIP-nya lalu mengundurkan diri itu baru dikenakan denda Rp30 juta, sebagai mana edaran Sekda provinsi Maluku Utara dan BKN, kalau itu ada aturannya maka kalau menurut saya tidak ada masalah karena Pemda tentu melaksanakan edaran dari BKN itu, jadi saya secara pribadi selaku dekan FISIP menyatakan bahwa pemberitaan beberapa waktu lalu itu hanya terjadi pada kesalahan perbedaan presepsi atau mis komunikasi, dan tidak ada sedikitpun ada niat untuk menyerang pribadi pak sekda,”jelasnya.
“Pada intinya kalau ada edaran itu tidak masalah, hanya saja yang saya tau bahwa itu tidak ada edaran makanya saya istilahkan itu sama halnya dengan Pungli, tetapi karena itu sudah ada edarannya maka itu tidak masalah,”terangnys.