spot_imgspot_img

5 Caleg Terpidana Korupsi Siap Rebut 45 Kursi DPRD Maluku Utara

 

Reporter : Zulham B.M

TERNATE, AM.comSebanyak 668 calon legislatif (Caleg) akan memperebutlan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara pada pemilihan umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daersh (DPRD) kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Menariknya, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno, Kamis (20/09/2018), terdapat 5 (lima) Caleg yang lolos untuk mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.

“Untuk jumlah DCT sebanyak 668 Caleg yang ditetapkan lolos untuk mengikuti pileg 2019. Kalau semua partai Caleg-Nya full, sebanyak 45 kursi dikali 16 partai kurang lebih 720 Caleg. Tapi faktanya ada beberapa yang losong, plus minesnya diangka 720 itu,”ungkap devisi teknis KPU Malut, Kasman Tjan usai rapat pleno penetapan DCT, Kamis (20/09/2018).

Disebutkan, dari total 668 Caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT itu, terdapat 5 (lima) orang Caleg diloloskan dan dapat mengikuti masa kampanye yang dimulai tanggal 23 September nanti. Disebutkan, untuk mantan terpidana korupsi ini, diloloskan berdasarkan putusan Bawaslu mengabulkan gugatan adjudikasi serta putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 46 yang membatalkan pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018, sepanjang bermakna korupsi.
Dikatakan pula, selain kedua dasar hukum itu, berdasarkan surat KPU RI nomor 1095 menyebutkan agar Caleg terpidana korupsi dapat diloloskan bagi yang mengajukan gugatan adjudikasi dan dikabulkan oleh Bawaslu. Sehingga itu, mantan terpidana korupsi yang 5 orang itu diakomudir dalam DCT, terkecuali 1 Caleg dari partai Hanura Asril Ahmad, Dapil Haltim, Halteng dan Tikep.
“Yang bersangkutan waktu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) itu kan dia lolos, tetapi ada laporan masyarakat, dan KPU melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri dan Partai Hanura, ternyata memang benar Asril Ahmad mantan terpidana korupsi,”terangnya.

Lebih lanjut ujar dia, meski diakomudir dalam DCS, tetapi di DCT ini tidak diakomudir atau digugurkan karena, pertama sekilipun sudah dibatalkan MA untuk mengakomudir terpidana korupsi tetapi yang bersangkutan tidak melakukan adjudikasi ke Bawaslu, kemudian yang kedua, ada 4 (empat) syarat akumulatif yang semestinya dimasukkan, tidak dimasukkan baru disampaikan kepada KPU tanggal 19 September kemarin.

Menurut dia, semestinya 4 (empat) sayarat utama iti dimasukan sebelum penetapan DCT atau masa perbaikan DCS sejak tanggal 4 hingga tanggal 10 kemarin.

“4 syarat itu, yakni keterangan kepala lembaga pemasyaralatan (LAPAS) bahwa dia sudah menjalani masa hukuman, kemudian pengumuman di media, surat keterang dari pimpinan redaksi dan memasukan kliping koran yang memuat pengumuman permintaan maaf ke publik,”tukasnya.

Sekadar diketahui, kelima terpidana kasus korupsi tersebut yakni :
Husen Kausaha Partai Gerindra
Hamid Usman Partai Golkar
Arief Armaiyn Partai Berkarya
Welhelmus Tahalele Partai Hanura
Ahmad Ibrahim PBB.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL