TERNATE, AM.com–Sejumlah kantong minuman keras (Miras) berhasil diamankan jajaran Polres Ternate di Pelabuhan Bastiong, kota Ternate oleh Komandan Pos Ipda Salim Samlan bersama anggotanya di atas KM. Queen Mary, Minggu (16/9/2018).
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda melalui rilis resminya mengatakan telah diamankan oleh Danpos Pelabuhan Bastiong Ipda Salim Samlan beserta anggota saat melaksanakan razia di atas KM. Queen Mary yang baru tiba dari pelabuhan Kupal.
“Danpos Pelabuhan Bastiong Ipda Salim Samlan beserta anggota telah amankan miras tersebut saat melaksanakan razia di atas KM. Queen Mary yang baru tiba dari pelabuhan Kupal.” paparnya.
Lanjut Kapolres anggotanya berhasil mengamankan 2 dos berisi miras jenis cap tikus sebanyak 65 kantong plastik bening dan Pemilik barang tersebut masih dalam lidik. “Selanjutnya barang bukti diamankan di Pospol subsektor Pelabuhan Bastiong.” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar stop mengkonsumsi Miras. “Selama masih ada masyarakat yang masih minum menuman kerqs (miras) maka selama itu juga Miras captikus akan tetap masuk ke wilayah Ternate,”tukasnya.
Sehingga itu, kata dia, semoga Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol Kota Ternate segera dilakukan revisi dan segera diundangkan, dengan catatan bahwa aturan hukuman bagi pelanggar.
“Perda adalah hukuman minimal baik kurungan maupun denda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.” imbuhnya.