spot_imgspot_img

Gubernur Maluku Utara Instruksikan Plat Merah “Ngantor” di Sofifi

 

 

Reporter : Zulham B. M

TERNATE, AM.comMenindaklanjuti Instruksi gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) untuk menarik seluruh kendaraan dinas milik pemerintah Provinsi (Pemprov) yang saat ini berkeliaran di kabupaten dan kota terutama di Kota Ternate akhirnya ditindaklanjuti Kepala Biro (Karo) Umum Sekertariat Daerah (Setda) Malut, Jamaludin Wua.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan gubernur sebelumnya tertanggal 10 Agustus 2018 yakni Nomor: 8 Tahun 2018 tentang pelaksanaan aktifitas kantor di Sofifi dan peningkatan disiplin serta pemberdayaan pegawai. Intruksi tersebut sesuai hasil rapat gubernur dengan seluruh Pimpinan SKPD lingkup Pemprov Malut, terkait dengan disiplin kerja dan pelaksanaan seluruh aktifitas/kegiatan kedinasan di Sofifi.

Dijelaskan, lima poin Yang ditekankan dalam surat edaran tersebut diantaranya. “Tidak diizinkan bagi SKPD melaksanakan rapat/pertemuan di Ternate, terhitung sejak instruksi dikeluarkan, pelaksanaan rapat/pertemuan apapun semuanya wajib dilaksanakan di Sofifi. Seluruh kendaraan dinas yang hingga saat ini masih berada di Ternate, agar segera dipindahkan ke Sofifi tanpa terkecuali. Selanjutnya nemerintahkan kepada Sekprov dan Inspektur agar menindak tegas pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan stafnya, yang seluruhnya ditemukan tidak berkantor selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas harus melaporkan kepada gubernur. Kepada pimpinan OPD agar selalu memberdayakan seluruh pejabat struktural dan staf yang ada di instansi masing-masing. serta intruksi agar segera dilaksanakan,”bebernya.

Dikatakan, Karo Umum Setda Provinsi Malut, Jamludin bahwa, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol-PP untuk menarik seluruh kendaraan dinas provinsi termasuk Mobil Dinas (Mobdin) ke Sofifi karena dilarang beroperasi di kota Ternate maupun kabupaten/kota lainnya terkecuali di Kota Sofifi. Karena kendaraan tersebut dengan kode nomor polisi “MU”. “Ibukota provinsi itu ada di Sofifi bukan di Ternate maupun Kabupaten,”tegasnya.

Untuk itu, kata dia, dengan instruksi gubernur tersebut akan tetap melakukan penarikan kendaraan dinas apapun alasannya, dan penarikan itu akan terus berjalan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

“Kita berikan waktu satu bulan, dan jika itu tidak dilaksanakan maka kepala dinas sudah siap menerima resiko dan resiko itu sudah mereka ketahui sendiri,” ucapnya.

Disentil terkait dengan hasil pendataan kendaraan dinas milik Pemprov yang saat ini berkeliaran di kota Ternate lanjut dia, jika sesuai dengan pendataan sementara, Mobdin yang masih berkeliaran lebih dari 10 unit. Ohehnya itu, mestinya sesuai aturan jika aktivitas itu terjadi di Ternate, maka kepala dinas yang bersangkutan paling tidak harus menyewa mobil rental, karena didalam perjalanan dinas dalam daerah itu dimasukkan biaya transportasi lokal, dan ini juga untuk mengantisipasi adanya temuan di hari-hari mendatang.

Ia mengaku, selain melakukan penertiban mobil dinas untuk pimpinan OPD yang saat ini masih berkeliaran di luar Sofifi, pihaknya juga akan melakukan penertiban kendaraan dinas milik mantan pejabat yang sudah pensiun. Sebab, memang masih ada mantan kepala dinas dan mantan kepala biro yang menggunakan kendaraan dinas, makanya itu semua akan kami tarik.

Jamaludin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Keuangan RSUD Chasan Boesoirie Ternate juga menambahkan, selain melakukan penarikan kendaraan dinas yang masih berkeliaran, gubernur juga telah mengingstuksikan kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan aktivitas apapun di luar Sofifi.

“Sekarng tidak ada lagi OPD yang menyewa rumah untuk menjadikan kantor atau rumah singga di Kota Ternate, karena itu tidak dibenarkan, kalau kedapatan akan dilaporkan ke gubernur,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL