spot_imgspot_img

Tower Milik Protelindo di Takome Segera Disegel Pemkot Ternate

 

Reporter : Zulham B.M

TERNATE, AM.comPembangunan Tower Telkomsel yang dibangun oleh Proyek Telekomunikasi Indonenesia (Protelindo) di Kelurahan Takome, Ternate Barat terancam dihentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Pasalnya, pembangunan base transceiver station (BTS) ini tidak diketahui milik-Nya oleh pemerintah setempat. Padahal, untuk pembangunan penyediaan akses telekomunikasi sudah ada MoU antara pihak Telkomsel dengan Pemerintah terkait pembangunan tower.

Sehingga itu, tower pelayanan universal telekomunikasi dan informatika atau yang lebih dikenal dengan Universal Service Obligation (USO) milik yang dibangun oleh (Protelindo) di kelurahan Takoma dianggap illegal dan akan disegel oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) kota Ternate.

Kadiskominfo kota Ternate, Thamrin Marsaoly kepada wartawan, Rabu (29/08/2018) mengatakan, pembangunan tower yang tidak diketahui pemiliknya itu telah ada sejak lama. “Kami di Diskominfo tidak tahu asal muasal tower ini milik siapa,”akunya.

Dikatakan, Hal ini karena proses pembangunannya belum memiliki izin, baik izin pendirian melalui IMB maupun izin teknis dari Diskominfo.
Oleh karena itu, meskipun di kelurahan Takome membutuhkan keberadaan tower tetapi kemudian para pengembang ini yang belum bisa mengetahui sehingga dianggap illegal.

“Kami menganggap tower ini illegal karena sampai hari ini belum ada izin teknis baik dari Dinas Kominfo sebagai syarat pembangunan tower belum dikeluarkan,”terangnya, sembari menegaskan, pemilik tower tersebut juga tidak diketahui. Tentunya, tegas mantan Kabag Humas ini pembangunan tower itu illegal.

Dikatakan, pembangunan sebuah tower itu memiliki mekanisme pengurusan salah satu adalah termasuk izin mendirikan bangunan, kemudian izin prinsip yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo sebagai syarat mutlak untuk mendirikan tower. Namun kemudian sampai hari ini proses izin tersebut belum pernah dilakukan olehnya itu, dalam waktu dekat akan disegel dan menghentikan pembangunan ini walaupun pembangunan sudah 100 persen berdiri. “Kami akan menyegel ini”,ungkapnya.

Thamrin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin dengan alasan karena tidak ada izin prinsip tersebut. Sebab, untuk mengeluarkan izin prinsip dengan memasukkan syarat-syarat diantaranya, surat tanah, kalau tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut paling tidak sudah ada sewa-menyewa dari pemilik lahan dengan perusahaan kemudian batas-batas tanah dan kajian teknis.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena ditakutkan kemudian hari ada kecelakaan atau pembangunan tidak sesuai dengan standar Kominfo karena sampai saat ini setelah dicek di DPMTSP belum ada izin IMB, kemudian izin kelayakan dari Kominfo juga belum ada maka dalam waktu dekat akan disegel.

“Kami takutkan suatu kebiasaan buruk urus sesuatu nanti jadi dulu baru urus izin nah seharusnya tong balikan itu jangan sampai kasus di Benteng Orange terulang kembali statusnya su bangun baru urus lagi,”tegasnya.

Meski begitu, Ia menghimbau kepada pemilik perusahan yang membangun tower agar segera mengurus syarat perizinannya jika tidak maka tidak segan-segan Diskominfo akan menyegel dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak Telkomsel saat dikonfirmasi reporter aspirasimalut.com mengatakan, bahwa pihak Telkomsel sudah sejak lama tidak lagi membangun tower untuk swasta. Melainkan itu adalah dari TBG (Tower Bersama Group) atau dari Protelindo.

Ia mengaku, bahkan saat ini Telkomsel justeru sewa kepada pihak TGB atau Protelindo. “Sudah lama kami tidak membangun tower mas. Kami sifatnya sewa kepada pemilik-pemilik yang bangun tower, seperti Protelindo, TBG dan lain-Nya,”ungkapnya salah satu pimpinan manajemen Telkomsel wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua sembari enggan namanya di publis.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL