spot_imgspot_img

Genjot PAD, DPRD Halmahera Tengah Sahkan Perda BUMD

 

Reporter : Risno Kimhai

WEDA, AM.comSeperti diketahui, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati, menyakan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah kabupaten/kota hanya mengandalkan 73 persen dana transfer pusat untuk membangun daerah-Nya masing-masing.

Ketergantungan dana transfer tersebut, lantaran pemerintah daerah se-kabupaten/kota provinsi Maluku Utata belum maksimal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pertambangan maupun sektor ekonomi mikro maupun ekonomi makro.

Sehingga itu, pemerintah kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisiatif membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna peningkatan realisasi PAD dari sektor perekonomian. Upaya yang dilakukan Pemda setempat ini, oleh DPRD kabupaten Halmahera Tengah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BUMD yang diusulkan pemerintah Halteng menjadi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penyertaan modal, Rabu (29/08/2018) dalam sidang paripurna.

Bupati Halteng, Edi Langkara dalam sambutannya, mengatakan pembentukan Perda BUMD dan penyertaan modal itu guna meningkatkan PAD dari berbagai sektor. Sebab, kata dia, keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) sebegai lokomotif bisnis yang dikelola oleh pemerintah daerah guna membangun pertumbuhan ekonomi.

Menurut Edi, selain menggenjot PAD, keberadaan BUMD juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat dan menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif serta menjamin stimulan pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Nantinya juga, Perda BUMD dan penyertaan modal akan menjadi payung hukum terbentuknya Perusda yang didirikan nanti dengan tujuan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi rakyat, serta melihat realitas kekinian kita saat ini. Dimana, daerah diperhadapkan dengan utang piutang yang cukup besar dengan hal sama PAD Halteng sangat meyakinkan,”ungkapnya.

Dengan pemberlakukan Perda BUMD dan penyertaan modal itu. Ia menegaskan, bahwa pemerintah kabupaten Halmahera Tengah akan terus berupaya mengoptimalkan badan usaha ini yang pada saatnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sumber pendapatan dan juga akan diawasi serta dievaluasi oleh DPRD.

Meski begitu, bupati berharap keberadaan Perda BUMD dan penyertaan modal itu, dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan yang lebih penting adalah pembentukan daya saing baru di Maluku Utara maupun daerah lainnya.
“Diharapkan menjadi mitra publik yang baik, profesional, akuntabel sehat dalam program manajemen usaha dengan meningkatkan konstribusi dan peningkatan pendapatan guna pembangunan daerah kedepan yang lebih maju,”harap bupati.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL