spot_imgspot_img

Akademisi : Penyidik Polres Kepsul Perjelas Status Tersangka OTT

 

Reporter : Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.comLamban-Nya penangan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula sejak tahun 2017 mendapat tanggapan dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula. Pasalnya, pasca ditetapkan 6 orang tersangka, hingga saat ini belum juga ada kepastuan hukum.

Amirudin Yakseb kepada reporter www.aspirasimalut.com, Rabu (28/08/2028) menuturkan, penyidik Polres harus memberikan kepastian hukum kasud OTT yang diduga selain menyeret beberapa kepala dinas yangvtelahbditetaplak tersangka, juga menyeret pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kepulauan Sula.

Ketidakjelasan proses penyidikan dan status hukum tersangka ini, harus dipertanyakan kredibilitas maupun profesionalitas para penegak hukum di Kepulauan Sula. Sebab, kata Amirudin, jika mengacu pada hukum normatif dalam rumusan pasal 1 ayat 19 KUHAP maka delik tersebut dapat dikatan delik Selesai. Dan jikalau delik selesai, maka tentu ditemukan bukti-bukti yang menjadi syarat ditetapkan seseorng menjadi Tersangka.

“Dalam pasal ini jelas menyatakan tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Dari frasa ini, dapat menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Nah olehnya itu jika dilihat dari kronologis, tentu orang awam pun akan berpikir apalagi yang menjadi kendala sehingga OTT tidak di dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,”jelasnya.

Menurut dia, jika status hukum kasus OTT tidak dapat dibuat terang kepastian hukum-Nya, maka kepercayaan masyarakat kabupaten Kepulauan Sula kepada penyidik Polres Sula tentunya akan berkurang atau sudah meragukan proses hukum tindak pidana korupsi.

“Jika demikian, selain hilang kepercayaan. Polres Kepsul juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana setiap orang berhak atas pengakuan hukum dan berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Olehnya itu, Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanaba memiliki tugas besar dalam mengungkap kasus ini,”imbuhnya.

Sekadar diketahui, kasus OTT ini Penyidik Polres Kepsul telah menetapkan enam orang sebagi tersangka masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepsul berinisial IK, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MU, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF, Kasubagrenkeu Dinas PU berinisial MA, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU.

Selain itu juga, telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MU nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL