spot_imgspot_img

Tak Mau Kalah, Oknum Anggota Sat Pol-PP Juga Nyaleg

Reporter : Rusdianto Umagapi

 

SANANA, AM.comTidak mau ketinggal untuk meraikan kontestasi politik di 2019 mendatang, seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga juga memberanikan diri untuk “Nyaleg” sebagai anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula periode 2019-2024.

Kepala Satpol PP Kepsul, Suhardi Gailea, saat dikonfirmasi terkait informasi pencalekan salah satu personilnya itu, Senin (23/07/2018), bahwa dirinya belum dapat memastikan kebenarannya. Ia mengaku akan mengecek informasi soal adanya seorang anggota Satpol PP maju di caleg di tahun 2019 mendatang.

“Saya telah meminta personel lainnya untuk mengecek apakah betul atau tidak anggota saya telah mendaftar sebagai calon anggota DPRD di Kepsul,”katanya.

Bahkan, lanjut dia, jika anggota Sat Pol-PP yang masih berstatus pegawai kontrak dan honorer itu tidak menjadi masalah, kalau pegawai apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPRD itu sudah melanggar aturan.
Sebab, menurutnya Satpol PP yang masuk kategori II atau K2 itu Surat Keputusan SK sudah 75 persen dikatakan sebagai pegawai negeri itu tidak boleh, karena sudah melanggar aturan atau hukum.

Namun, rata-rata PNS untuk Satpol PP baru mencapai 25 persen dan kontrak atau honor mencapai 75 persen, jadi belum tahu pasti anggota mana  yang calon, akan tetapi saya akan cek apa betul atau tidak.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kepsul Iwan Duwila ketika dihubungi mengatakan, Panwaslu hanya melakukan pengawasan,  apabila ada oknum PNS atau Sat Pol-PP mendaftar di KPU untuk meramaikan pesta demokrasi di tahun 2019 nanti, itu hak mereka dalam berpolitik, asalkan mereka  tetapemenuhi syarat sebagai dalam Undang-Undang.

Ia menuturkan, anggota Satpol PP yang telah mendaftar sebagai Caleg memiliki hak yang sama dalam berpolitik. “Silahkan saja yang penting bisa memenuhi syarat dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),”ujarnya.

Ia menegaskan,  jika ada oknum anggota Sat Pol-PP itu pegawai negeri maka harus pengunduran diri sebagai PNS. “Mereka harus bisa memilih untuk calon, agar tidak menjadi masalah, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,”tukasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL