LABUHA, AM.com–Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 diwarnai dengan aksi ‘lompat’ partai politik (Parpol). Politisi pindah partai ini, tidak saja terjadi bagi politisi nasional. Namun juga terjadi pada politisi di kabupaten Halmahera Selatan. Terbukti politisi PKPI Arsad Sangaji dan Karnawi Hasani politisi PKS mengundurkan diri dari anggota DPRD lantaran telah mendaftar Bacaleg melalui partai lain.
“Sementara ini kami sedang proses pengajuan pengunduran diri mereka berdua,”ungkap ketua DPRD kabupaten Halmahera Selatan, Umar Hi Soleman saat ditemui, Kamis (19/07/2019).
Sementara itu, ditempat yang sama, komisioner KPU Halsel, Darmin Hi Hasan mengaku sudah menerima register dari pimpinan DPRD, bahwa permohonan pergantian keduanya sedang diproses, sebab tanpa keterangan tersebut berkas Caleg keduanya ditolak.
“Sudah kami terima, namun jika sebelum penetapan DCT 20 September surat pengunduran diri dari Partai dan pengundur diri dari wakil rakyat harus dimasukan, jika tidak maka keduanya kami nyatakan gugur sebagai Caleg. sebab itu syarat PKPU nomor 20 tahun 2018,”terangnya. (echa)