Repoter : M. Zulham L.M
TERNATE, AM.com–Penuhi petunjuk jaksa (P-19), kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) kabupaten Pulau Taliabu (Puktab), penyidik subdit III Direktirat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara masih menunggu hasil audi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Sebab, kasus yang menyeret Agusmawati Toib Koten selaku Bendahara Kas Daerah, kabupaten Pulau Taliabu itu disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, melalui Kabid Humas saat dikonfirmasi reporter, www.aspirasimalut.com mengatakan, perkembangan kasus Dana Desa Pulau Taliabu masih menunggu hasil audit BPKP.
Kata dia, permintaan perhitungan itu berdasarkan petunjuk jaksa untuk memastikan berapa dana yang benar-benar digunakan tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan koordinas dan ekspose dengan BPKP, tinggal tunggu hasil perhitungannya saja dari BPKP,”terangnya.
Sementara itu, salah satu penyidik saat dikonfirmasi apa saja yang menjadi petunjuk jaksa (P-19), enggan membebrkan karena masih dalam tahap proses.
“Ini masih tahapan penyidikan, dan itu bersifat rahasia. Takutnya, jika ini di publis nantinya akan kami terhambat dalam memenuhi petunjuk sebagaimana pada surat P-19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,”ujarnya sembari meminta agar konfirmasi ke Kanit Kasubdit III Dit Reskimsus Polda Malut.