Reporter : M. Zulham L.M
TERNATE, AM.com-Kuat dugaan lantaran takut terkuak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) saat itu dijabat bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM), kepada PT. Adidaya Tangguh untuk melakukan aktifitas pertambangan biji besi diatas lahan warga. Bupati kabupaten Pulau Taliabu kecam para Camat dan Kepala Desa (Kades) lingkar tambang untuk memenuhi undangan CV. Anugerah Alam Abadi.
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun reporter www.aspirasimalut.com, menyebutkan undangan CV. Anugerah Alam Abadi yang bekerja sama dengan komisi Andal Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku Utara untuk membahas terkait penyusunan analisis dampak lingkungan (Andal). Sebab, diketahui Andal yang dipegang perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan biji besi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau pemerintah kabupaten sebelumnya perlu dievaluasi dan diduga bermasalah.
Diketahui sebagian dari 4 Camat dan 30 kepala desa yang sudah berada diatas KM. Agil Pratama, Jumat (01/06/2018) lalu terpaksa turun dari atas kapal lantaran mendapat instruksi melalui pesan singkat (sms) keseluruh aparatur desa di kawasan lingkaran (1) satu tambang untuk tidak menghadiri undangan terkait pelaksanaan rapat komisi dan tim teknis penilaian dokumen ANDAL, RKL, dan RPL ,dan rencana usaha hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Larangan bupati kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus kepada para Kades dan Camat untuk mengikuti sosialisasi Andal, Selasa (05/06/2018) besok, dengan alasan tidak mendapat pemberitahuan selaku kepala daerah, atau kepada pemerintah setempat melalui instansi terkait.
Aliong Mus, mengaku undangan tersebut dianggap tidak menghargai pemerintah daerah kabupaten Pulau Taliabu. Karena Tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dengan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi.
“Saya selaku Kepala Pemerintah Daerah, merasa tersinggung dengan surat yang di berikan kepada Camat dan kepala desa kurang lebih sebanyak 30 orang, tapi tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah daerah, untuk itu, saya melarang keras kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menghadiri acara ini,”tegas Bupati Aliong kepada awak media di kediamannya, Minggu (3/6/2018).
Menurut Dia, undangan itu illegal, karena Pulau Taliabu memiliki pemerintahan sendiri dan Andal merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Ia beralasan, bahwa persoalan Andal yang akan dinilai tersebut sudah ditolak oleh pemerintah pusat. “Memang benar ijin untuk mengurus ANDAL sudah dikeluarkan oleh kementerian terkait selama 150 hari. Namun, jika sudah melebihi dari 150 hari maka Andal tersebut ditolak,”terangnya.
Seladar diketahui, para camat dan Kades tersebut yakni, Camat Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut dan Camat Lede, dan 30 Kepala Desa lainnya yang berada di lingkar tambang.