Reporter : M. Zulham L. M
MOROTAI, AM.com–Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) kabupaten Pulau Morotai, meminta Panwas Morotai untuk segera menindak pelaku penurunan dan pengrusakan baliho Paslon AGK-YA di desa Aru Irian, kecamatan Morotai Selatan Barat.
Kepada reporter www.aspirasimalut.com melalui press release, Kamis (24/05/2018), ketua tim sukses AGK-YA kabupaten Pulau Morotai, Richard Samatara menuturkan laporan pengrusakan dan penurunan baliho AGK-YA sudah dimasukkan di Panwas Morotai untuk diproses hukum.
Disebutkan, kuat dugaan pengrusakan dan penurunan baliho di desa Aru Irian dilakukan oleh orang suruan tim pasangan calon nomor urut 2 yakni Burhan Abdurrahman-Ishak Jamalaudin (Bur-Jadi). Pasalnya, pelaku Amor Manangkalangi saat mendatangi warga setempat langsung menyatakan bahwa calon gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba sudah tidak lagi memcalonkan diri dan telah memindahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Bur-Jadi.
“Pelaku secara terang-terangan merusak dan menurunkan baliho pasangan nomor urut 3 AGK-YA di desa Aru Irian, pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018. Yang memperkuat laporan dan kecurigaan kami, setalah merusak dan menurunkan baliho pasangan nomor urut 3, pelaku langsung menggantikan dengan baliho nomor urut 2. Ini kan fatal,”tegasnya.
Disebutkan juga, tindakan pelaku itu disaksikan langsung oleh John CH. Kalumata, warga desa Raja dan Semi Litimi warga desa Aru Irian. Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini telah melanggar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada maupun PKPU. “Laporan kami itu, agar Panwas segera menindaklanjuti dan melalukan proses hukum kepada pelaku, karena laporannya sudah disampaikan,”terangnya.
Ia menqmbahkan, akibat dari perbuatan pelaku ini, menimbulkan ketidak amanan dan ketidak nyamanan pasangan nomor urut 3. Ini juga menimbulkan kerugian bagi pasangan calon nomor urut 3 baik itu materil maupun imateril,”tutupnya.
Sementara itu, koordinator tim relawan AGK-YA kabupaten pulau Morotai sekaligus pengarah tim relawan propinsi Maluku Utara, Mayrudin Maende menambahkan, Panwaslu Morotai harus tegas dan segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak berefek pada isu-isu yang mengarah bahwa AGK tidak lagi maju pada Pilgub 2018. “Sudah jelas perbuatan yang bersangkutan telah merugikan kepentingan Paslon nomor urut 3,”tukasnya.
Menurut dia, apa yabg dilakukan pelaku telah melakukan dua pelanggaran Pemilu. “Ini jelas-jelas pelanggaran Pemilu yang berimplikasi pada perbuatan pidana yakni menyebar berita bohong dan pengrusakan alat peraga.
Olehnya itu, Panwaslu Morotai harus tegas. Karena ini sudah melanggar hukum, baik pidana penyebar berita bohong maupun pengrusakan alat peraga kampanye,”pungkasnya.