spot_imgspot_img

Bea dan Cukai Sita 250 Slop Rokok Illegal di Pulau Taliabu


Reporter : Dirman Umanailo

 

TERNATE, AM.comBea dan Cukai Ternate mengadakan operasi rokok illegal yang masuk di wilayah provinsi Maluku Utara pada tahun 2018. Dari hasil operasi yang dilakukan ini, peredaran rokok illegal banyak ditemukan di kabupaten Pulau Taliabu yang dipasok dari provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, juga ditemukan rokok illegal di pulau Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Kasubsie intelijen Bea dan Cukai Ternate, Cahyo Wiboe saat di konfirmasi reporter aspirasimalut.con, Kamis (24/5/2018), mengatakan, operasi rokok illegal yang dilakukan di 10 kabupaten/kota hanya terdapat di 2 (dua) tempat yaitu kabupaten Taliabu dan kabupaten Halmahera Selatan tepatnya di pulau Obi.

Lanjut dia, semula operasi dilakukan di daerah Weda Selatan, Weda Tengah, dan Weda Utara kabupaten Halmahera Tengah. Namun operasi yang dilakukan di Weda tidak sebanding dengan operasi di kabupaten Taliabu. Karena di Taliabu kebanyakan dipasok dari Sulawesi Tengah.

Disebutkan, barang illegal yang didapatkan tersebut sudah disita. Kini, informasi yang didaptkan dari Kanwil, barang yang diamankan di pulau Taliabu sebanyak 250 Slop rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). “Untuk di obi itu hanya keriman dari teman, itu juga berasal dari sulawesi tengah,” kata dia.

Ia menjelaskan, rokok yang didapatkan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Karena ciri rokok tersebut adalah tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan/atau pita cukai bukan di peruntukan.

“Berdasarkan analisa intelijen, bahwa informasi-informasi yang di dapat dari beberapa daerah bakal di telusuri sampai rokok illegal ini tidak ada lagi masuk di wilayah provinsi Maluku Utara” tegasnya.

Olehnya itu, ujar dia, harus dilakulan sosialisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai. Rokok yang boleh dijual adalah rokok yang memiliki pita cukai yang asli. Petugas memberikan contoh cara membedakan pita cukai yang palsu dan bekas dengan pita cukai yang asli.

Sebab yang disalahkan bukan penjual maupun pembeli, yang disalahkan adalah pabriknya. Dan masyarakat itu adalah korban, karena harga rokok tersebut begitu murah di bandingkan rokok yang sudah diberi izin. “Maka kami akan buat penyelidikan agar kita bisa mengetahui pabrik tersebut,”tukasnya.

Sehingga itu, dia menghimbau kepada masyarakat harus berhati-hati untuk konsumsi rokok, jangan berfikir bahwa rokok yang dibeli harganya murah lalu diambil. “Seharusnya rokok yang dibeli harus di lihat sebaik mungkin agar tidak dibohongi oleh pembuatan rokok illegal,”imbuhnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL