spot_imgspot_img

AHM Belum Ditahan, Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Gelar Aksi di KPK

JAKARTA, AM.comPasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong, hingga kini Ahmad Hidayat Mus (AHM) tak kunjung ditahan.

Sehingga itu, mahasiswa dan pemuda Maluku Utara yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU AKSI) menggelar aksi demontrasi di kantor KPK, Senin (21/04/2018). Mereka menuntut, agar mantan bupati kabupaten Kepulauan Sula itu, bersama adiknya Zainal Mus, mantan ketua DPRD periode 2009-2014 untuk segera dijebloskan ke dalam prodeo.

“Kami mendasak kepada KPK agar secepatnya memanggil AHM untuk diperiksa guna dilakukan penahanan dan mempermudah proses penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka,”kata koordinator aksi, Rivki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Dia, sesuai pasal yang disangkakan kepada AHM, yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Sehingga itu, wajib dilakukan penahanan. “Kami meminta KPK segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga Pilkada Malut 2018 berakhir,”ujarnya.

Lebih jauh, Rivki menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang maju di Pilgub Malut 2018 diusung Partai Golkar dan PPP, dikabulkan KPK. “AHM merupakan salah satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel,”imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka,”kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL