Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Dugaan tindak pidana money polytic (politik uang) yang dilakukan calon gubernur provinsi Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM) pada saat kampanye akbar, Sabtu (12/05/2018) lalu mulai ditelusuri Panwas kota Ternate.
Dimana, AHM yang berpasangan dengan Rivai Umar dengan nomor urut 1 (satu) yang diusung partai kualisi Partai Golkar dan PPP ini, diduga memberikan uang dengan pecahan Rp100.000 kepada simpatisan saat kampanye di lapangan pelabuhan perikanan nusantara, kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Menanggapi dugaan politik uang tersebut, ketua Panwaslu Kota Ternate, Rusly Saraha saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/5/2018) siang tadi, menjelaskan, terkait pidana politik uang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Sanksi pidana terhadap pelaku Politik Uang tidak saja dikenakan kepada pemberi tetapi juga dikenakan kepada pemilih sebagai penerima dengan ancaman pidana yang sama, Ancaman Pidana dalam Pasal 187 A pelaku dijatuhi pidana secara kumulatif yaitu pidana Penjara yang ditambah juga dengan pidana denda, pelaku dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”jelasnya.
Ia menegaskan, jika unsur-unsur dugaan tindak pidana money polityc terpenuhi dan dapat dibuktikan, pastinya akan ditindak lanjuti.
Lebih jauh kata dia, jikalau itu terbukti bahwa terjadi politik uang pihaknya akan menindak lanjuti secara tegas, karena peraturan menjelas sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pasangan calon. “Jikalau pasangan calon tersebut terbukti melakukannya, berarti kita selaku institusi bersiap menindaklanjuti ke Bawaslu provinsi terkait dengan penanganan politik uang itu,”terangnya.