Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Pelaksanaan kampanye akbar pasangan calon gubernur provinsi Maluku Utara nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan M. Rivai Umar (AHM-RIVAI), selain melibatkan anak-anak saat kampanye yang dipusatkan di Pelabuhan Perikanan Bastiong, kecamatan Ternate pada Sabtu (12/5/2018) lalu, juga dicederai dengan dugaan tindak pidana money politic (politik uang).
Baca Berita Terkait : Kampanye Akbar AHM-RIVAI di Ternate Libatkan Anak-Anak
Dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh mantan bupati kabupaten Kepulauan Sula itu, diatas panggung diakhir kampanye dalam bentuk pecahan uang Rp100.000 dengan jumlah yang cukup banyak kepada simpatisan.
Menanggapi adanya dugaan money politik tersebut, Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan menegaskan, jika perbuatan bagi-bagi uang yang dilakukan AHM benar demikian.
Apapun alasannya, kata dia, tetap masuk unsur pidana karena sesuai dengan regulasinya sudah jelas dan tegas. “Jadi kalau benar ada dukungan dokumentasinya, Bawaslu pasti mengambil langkah hukum,”ujar Aslan.
Denga demikian, menurut Aslan, tindakan AHM itu masuk dalam money politic, dimana money politic bisa berdimensi pidana dan juga administrasi.
Dikatakan, jika masuk unsur tindak pidana money politic, dimensinya proses pertanggungjawaban pidana tetapi kalau administrasi bisa melalui kualifikasi masif. Artinya, jika terbukti AHM dapat didiskualifikasi.
Meski begitu, kata dia, jika money politic yang mengakibatkan diskualifikasi harus TSM berarti termasuk jumlahnya. Namun itu indikatornya jelas tergantung bagaimana konstruksi kasusnya.
“Tapi nanti kita lihat bagaimana model kasusnya, kita belum kajih dan dipanggil AHM agar dapat dilihat dimensi kalau memang itu meluas dan memenuhi unsur TSM berarti bisa masuk alasan mendiskualifikasi,”terangnya.
Sembari menegaskan, bahwa tindakan Dislualifaikasi peserta Pilkada tidak mudah. “Tdak semudah yang kita bayangkan harus kita pastikan semua unsur,”ugkapnya.