Umar : Jumlah TKA di Maluku Utara 1200 Orang

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.comBeredarnya informasi jumlah tenaga Tenaga Kerja Asing (TKA) di Maluku Utara mencapai 4000 orang ditepis Dinas Ketenagakerjaan provinsi Maluku Utara. Sebab, penggunaan tenaga harus memiliki kompetensi (skill) dan surat izin kerja.

Kapala Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara, Umar Sangadji, saat dikonfirmasi mengatakan, TKA yang berada di Maluku Utara dibatasi hanya 1200 orang. Sebab, Setiap enam bulan akan dilakukan pergantian tenaga kerja, karena di setiap industri harus ada TKA yang baru, olehnya itu TKA yang ada setipa perusahaan hanya ditetapkan enam bulan selesai.

“Kalau masih ditetapkan berarti harus di perpanjangkan kontrak,”ujarnya.

Kata dia, perusahaan yang mendatangkan TKA di Maluku Utara harus membagi pengetahuan teknologi kepada masyarakat pribumi. Sebab TKA yang di datangkan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China mempunyai pengtahuan teknologi yang sangat canggih.

“Kedatangan mereka untuk membangun pembangunan Smelter. Dan pekerjaan ini hanya mereka saja yang bisa, dan mengadakan pelatihan bagi pekerja lokal,”terangnya.

Disebutkan, TKA yang didatangkan oleh perusahaan ini kebanyakan di kabupaten Pulau Taliabu, Pulau Obi kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Timur dan kabupaten Halmahera Tengah.

Selain itu, lanjut Umar, bahwa TKA juga harus terdaftar di dinas, jika tidak terdaftar maka akan dikeluarkan dari wilayah pertembangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sekarang kita sudah mengawasi daftar para TKA kalau tidak ada Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kita akan deportase atau pulangkan ke negara asal,”tegasnya.

“TKA hanya memiliki visa dan tidak ada izin dari tenaga kerja berarti tidak bisa berada di lokasi pertambangan,”ucapnya.

Dikatakan pula, disetiap lokasi pertambangan ada tim yang dinamakan Tim Pora atau tim pengendalian orang asing dan TKA ini setiap saat akan dikontrol, jika kedepatan dari tim tersebut bakal ditindak lanjuti.

Namun sampai saat ini tidak ada TKA yang ilegal, yang ditakutkan ketika TKA yang nakal saat di lapangan. “Kalau di tahun 2017 lalu ada kedepatan TKA yang tidak memiliki IMTA sebanyak 42 orang tenaga kerja, namun ada 23 orang yang memaksa masuk dalam lokasi pertambangan. yah, saya pulangkan mereka,”terangnya.

Ditegaskan, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya terus perketat pengawasan. Karena sekarang harus TKA harus berdasarkan dokumen yang dimaksudkan adalah haris memiliki kompotensi.

“Kalau tidak ada kompotensi kami akan pulangkan. Tidak ada alasan, apalagi sebagai buru kasar di peusahaan. Karena yang dibutuhkan yang memiliki skill saja yang dibolehkan,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL