Kontraktor Sebut, Plt Gubernur Malut Politisir Hutang Pihak Ketiga

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.comPenundaan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tntang petunjuk tekni pembayaran hutang pihak ketiga oleh Plt. Gubernur Maluku Utara, M. Natsir Thaib dinilai telah dipolitisir, dengan asumsi para kontraktor yang telah mengerjakan proyek pemerintah provinsi akan kembali mendukung Incumbent di Pilgub 2018 ini.

“Utang itu menjadi konsumsi politik hari ini di setiap kandiadat sebagai satu komuditas politik yang luar biasa, sekiranya kalau hal ini tidak ada hubungannya, berarti tidak ada isu menjadi bulan-bulanan. Berarti sangat erat hubungannya. Kami mencurigai plt gubernur ini sendiri bermain dalam politik,”ungkap kuasa direktur utama, CV. Delvia Pratama, Erwin La Joni sebagai pemenang tender pengadaan bibit pala dan cengkeh pada Dinas Pertanian Maluku Utara.

Dikatakan, pekerjaan proyek pengadaan bibit tersebut pihak ketiga dalam pencairan anggaran hanya 30 persen untuk melakukan tanggungjawab sesuai kontrak di setiap pekerjaan itu, bahkan yang lain tidak dapat pencairan sama sekali. “Saya salah satu orang yang tidak mencairkan sama sekali terkait dengan pekerjaan bibit di dinas Pertaian, tidak satu sen pun saya mendapatkan uang tersebut. Sedangkan pekerjaan sudah selesai 100 persen”beber Erwin.

Sebagai pihak ketiga, kata dia, bahwa pembayaran hutang ke pihak ketiga ini merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Plt Gubernur.

Akibatnya, dibeberapa daerah pihak ketiga sudah terlapor di kepolisian. “Kami juga melakukan pinjaman ke pihak lain, untuk melaksanakan pekerjaan ini, jangan berfikir politis pembayaran hutang ini sebagai sarana politik praktis. Kami juga harus bayar gaji karyawan apalagi menjelang ramadhan ini, dan juga bayar hutangvke pihak lain,”tukasnya.

Jika Plt Gubernur berasan, bahwa masih dilakukan perhitungan oleh PBK dalam penyusuan LHP, itu bukan alasan yang tepat. Sebab disetiap regulasi per tahun itu ada tanggungjawab inpekstorat dan BPK dan kemudian di audit di setiap pekerjaan. “Contoh, pekerjaan saya yang menyiapkan tiga IT sudah bisa diselesaikan LHP-nya dan sudah di serahkan ke dinas, beberti tidak ada masalah sama sekali,”tuturnya.

Meski begitu, ia menyayangkan sikap Plt gubernur yang sudah merambah ke politik. Lihat saja, saat dilakukan oleh PLT seperti pergantian pimpinan SKPD langsung diteken SK pengusukan pergantian pimpinan SKPD. Namun kenapa mengenai dengan hajat hidup orang banyak itu tidak segera mungkin dilakukan oleh beliau.

“Pergantian SKPD saja dalam waktu yang singkat beliau bisa melakukannya, padahal itu bertentangan, meski UU mengatur itu. Masa demi pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak bisa, kalau bayat hutang, pastinya perekonomian masyarakat meningkat karena perputaran uang juga meningkat dengan dilakukan pencairan hutang ke pihak ketiga mencapai Rp416 miliar,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL