1×24 Jam Tidak Teken Pergub Pembayaran Utang. Plt Gubernur Maluku Utara di Polisikan

Repoter : Dirman Umanailo

 

TERNATE, AM.comNampaknya sikap pelaksana tugas (Plt) gubernur provinsi Maluku Utara, M. Natsir Thaib yang enggan teken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksana teknis pembayaran hutang pihak ketiga setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mendapat kecaman dari kontraktor.

Bahkan, para kontraktor ini memberikan deadline waktu 1×24 sejak, Rabu (09/05/2018) pagi, jika tidak meneken Pergub tersebut, akan mempolisikan Wakil Gubernur Maluku Utara ini. Pasalnya, seluruh pekerjaan proyek pemerintah telah dikerjakan pihak ketiga 100 persen. Akan tetapi hutang bawaan sejak tahun 2017 lalu, hingga saat ini belum terbayar, hingga mencapai Rp 416 miliar.

Mewakili puluhan kontraktor, Mayrudin Maende selaku direktur utama PT. Putra Buana Membangun, kepada reporter www.aspirasimalut.com, Rabu (9/05/2018) di cafe Bacerita Dua, menuturkan pembayaran hutang Pemprov kepada pihak ketiga seharusnya sudah terbayar pada bulan Februari lalu. Akan tetapi, hal itu belum terbayar karena masih menunggu Pergub tentang petunjuk teknis pembayaran hutang pihak ketiga.

Anehnya, kata dia, Plt. Gubernur tidak mau meneken Pergub tersebut denga alasan yang tidak jelas. Padahal, sudah tidak ada lagi masalah karena selurun proses tahapan sudah selesai diproses. “Berbagai informasi yang didapatkan dari proses pencairan ini tidak lagi bermasalah mengenai dengan admidnistrasi. Entah apalasan wakil gubernur tidak mau tanda tangan Pergub ini,”tukasnya.

Sebab, berdasarkan persetujuan DPRD pembayaran hutang pihak ketiga harus ada payung hukum. Saat ini, Karo Hukum Setda sudah menyodorlan draf Pergub untuk disetujui oleh wakil gubernur yang saat ini menjabat Plt gubernur. “Jangan terlalu mengada-ngada alasan yang tidak jelas, atau jangan sampai dalam hal-hal ini di politisasi,”katanya.

“Persoalan pencairan inikan persoalan orang banyak, sedangkan didalamnya itu ada karyawan yang begitu banyak, dan ada utang-utang dipihak lain harus dibayar, dan pihak lain sudah mara-mara,”cecarnya.

Ia menegaskan, pembayaran hutang saat ini tinggal dilakukan pembayaran karena dananya sudah ad di kas daerah. “Kenapa Pergub itu tidak dikeluarkan. ini yang menjadi masalah besar. Jika tidak dibayarkan hingga besok 1×24 jam pasti kami akan masukan laporan ke polisi dan saat ini laporan sudah disusun oleh tim kusa hukum kami,,”tegasnya.

Kalau sudah di tandatangni, kata Dia, berarti langkah yang diambil harus baik. Namun sampai saat ini tidak di indahkan oleh Wagub, “berarti kita siapkan kuasa hukum mau itu hukum peradata maupun perdana,”terangnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL