Reporter : Risno Kimhai
WEDA, AM.com–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Halmahera Tengah yang malas berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama bakal tidak menerima gaji. Ini menyusul, setelah bupati Edi Langkara menginstruksikan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menahan gaji PNS yang malas berkantor.
Bahkan bupati menegaskan agar memberikan sanksi tegas apabila kemalasan PNS sudah melampaui batas kewajaran. “Jika ada PNS yang malas diatas dua sampai tiga minggu, wajib gajinya ditahan dan diberikan sanksi tegas,” kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (7/05/2018).
Menurutnya, jika PNS yang sudah tidak mampuh berkantor di Halmahera Tengah, maka diminta melapor diri untuk segera dimutasi ke luar Halteng. “Kalau sudah tidak mampuh berkantor segera lapor diri supaya dimutasi ke daerah lain,”tegasnya.
Dihadapan para kepala dinas, mantan anggota DPR propinsi itu menghimbau agar stafnya segera melapor ke bupati apabila kedapatan PNS malas namun tidak diberikan surat teguran maupun sanksi oleh kepala dinas. “Segera lapor ke saya, kalau kepala dinas tidak berikan surat teguran,”jelasnya.
Bupati meminta kepala BKPSDM untuk membuat surat edaran atau call center. sehingga bisa melapor pegawai yang malas melalui call center tersebut.
“Hasil dari call center akan ditampung sehingga setiap minggu kita umumkan saat apel,”tutupnya.