Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Lurah Tabona, Rudi Djafar mengaku pembangunan talud di RT 8 berdasarkan izin yang dikeluarlan pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Olehnya itu pengaduan warga kepada pemerintah kelurahan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, begitu juga dengan yang di buat dari pihak kelurahan kepada BKPRD juga tidak di indahkan.
Baca Juga Berita Terkait : Resahkan Warga, Pemkot Ternate Diminta Hentikan Pembangunan Talud
Rudi menjelaskan, takud tersebut milik Fendi Lita. Dimana sebelumnya terjadi sengketa lahan, dan dimenakan oleh Fendi yang diketahui warga keturunan Tiongkok. Meski begitu, setelah pembangunan dilaksanakan tidak sepeeti yang dibayangkan, dengan ketinggian mencapai 11 meter.
Olehnya itu, warga mengeluh dengan talud jangan sampai saban hari terjadinya longsor. “Sebab talud yang dibangun melewati ketinggian rumah,”ucap lurah Tabona Rudi Djafar saat di koonfirmasi oleh www.aspirasimalut.com di ruang kerjanya, kamis (3/5/2018) siang tadi.
Kata Rudi, sudah empat kali warga melakukan pengaduan di kantor lurah, pengaduan itu ketika datangnya hujan deras, karena rumah yang berada di sekitaran loksi tersebut (sekitar 8-9 rumah) ketika hujan datang mengalami kebanjiran. “Pengaduan warga pertama kali ketika terjadinya banjir ditempat tersebut,”katanya.
Ia menuturkan bahwa, dari pengaduan itu pihak kelurahan sudah menyapaikan berkoordinasi dengan menyurat kepada BKPRD dan beberapa pihak lainnya yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan PU. “pihak kami sudah menyurat kepada instansi tertentu,”ucapanya.
Keluhan masyarakat tersebut kata dia, pihaknya sudah berusaha memfasilitasi tapi tidak bisa mengambil kebijakan. “Karena itu bukan rana kelurahan tapi harus ke rana BPKRD,”katanya.
Ujar dia, bukan berarti kelurahan tidak mengindahkan keluhan-keluhan warga tapi pihaknya hanya memfasilitasi, buktinya, dari kelurahan sudah mengeluarakan surat pemberhentian untuk pekerjaan itu. “Surat itu nanti kita lihat di arsipnya, kalau tidak salah itu akhir maret atau awal maret, paska dari kejadian pertama disaat air hujan masuk kerumah warga,”ucapnya.
“Kami juga tidak tau kalau pembahasan tentang pembangunan itu Walikota mengetahui itu. Karena suda dua kali pembahasan dari BPKRD maupun dinas lingkungan hidup untuk penerbitan UPL/UKL, namun UPL masi perbaikan dokumen, tapi belum keluar,”pungkasnya.